Aksi Bugil Joko Anwar Melanggar Hukum - Aksi bugil sutradara Joko Anwar disebuah minimarket di kawasan bintaro jakarta merupakan sebuah aksi yang diluar kewajaran. Aksi Bugil Joko Anwar ini ditenggarai karena dia membuat janji ditwitternya bahwa dia akan bugil bila pada waktu sehari dia mempunyai pengikut di twitter 3000 orang, dan ternyata malam itu pengikut Joko Anwar mencapai 13.000 orang. Berkat banyaknya tuntutan dari followernya maka Joko Anwar mau tidak mau melaksanakan aksi bugil tersebut.
Aksi Bugil Joko Anwar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dimana Joko Anwar telah melanggar UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Joko Anwar telah melanggar Pasal 8, 10 UU No 44 Tahun 2008. Dimana pada pasal 8 berbunyi " Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi " Pasal 10 berbunyi " Setiap orang dilarang mempertotonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, pesenggamaan atau muatan pornografi lainnya.
Dari bunyi kedua pasal diatas sangat jelas Aksi bugil Joko Anwar telah melanggar pasal yang dimaksud. Mengenai tuntutan yang dilakukan oleh para followernya yang "memaksa" Joko Anwar bugil untuk menepati janjinya, dapat saja dikenakan tindak pidana, akan tetapi mengenai ini UU No 44 tahun 2008 tidak begitu jelas menyatakan tentang al tersebut.
Adapun pasal yang dapat menjerat mereka adalah pasal 12 UU No. 44 Tahun 2008, yang berbunyi : " Setiap orang dilarang mengajak, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi". Pasal ini boleh saja dijadikan sebagai dasar hukum, akan tetapi pasal ini tidak begitu jelas, apakah ini hanya berlaku yang objeknya anak, atau bagaimana, masih perlu ditafsirkan.
Mengenai apakah Aksi bugil Joko Anwar ini adalah salah? Sistem kita mengenal asas praduga tidak bersalah, yang artinya bahwa setiap orang dianggap belum bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi dalam kasus ini, kita menunggu sikap dari aparat penegak hukum kita yaitu Kepolisian, kejaksaan dan kehakiman.
Aksi Bugil Joko Anwar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dimana Joko Anwar telah melanggar UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Joko Anwar telah melanggar Pasal 8, 10 UU No 44 Tahun 2008. Dimana pada pasal 8 berbunyi " Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi " Pasal 10 berbunyi " Setiap orang dilarang mempertotonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, pesenggamaan atau muatan pornografi lainnya.
Dari bunyi kedua pasal diatas sangat jelas Aksi bugil Joko Anwar telah melanggar pasal yang dimaksud. Mengenai tuntutan yang dilakukan oleh para followernya yang "memaksa" Joko Anwar bugil untuk menepati janjinya, dapat saja dikenakan tindak pidana, akan tetapi mengenai ini UU No 44 tahun 2008 tidak begitu jelas menyatakan tentang al tersebut.
Adapun pasal yang dapat menjerat mereka adalah pasal 12 UU No. 44 Tahun 2008, yang berbunyi : " Setiap orang dilarang mengajak, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi". Pasal ini boleh saja dijadikan sebagai dasar hukum, akan tetapi pasal ini tidak begitu jelas, apakah ini hanya berlaku yang objeknya anak, atau bagaimana, masih perlu ditafsirkan.
Mengenai apakah Aksi bugil Joko Anwar ini adalah salah? Sistem kita mengenal asas praduga tidak bersalah, yang artinya bahwa setiap orang dianggap belum bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi dalam kasus ini, kita menunggu sikap dari aparat penegak hukum kita yaitu Kepolisian, kejaksaan dan kehakiman.
0 komentar:
Posting Komentar