Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Daftar Nama Hakim PN Simalungun

Daftar Nama Hakim PN Simalungun - Inilah daftar nama-nama hakim di Pengadilan Negeri Simalungun, yang kami peroleh dari website resmi PN Simalungun, yang beralamat di http://www.pn-simalungun.go.id/.

PN Simalungun beberapa hari ini menjadi bahan pemberitaan karena salah satu hakimnya di duga akan diberhentikan oleh Komisi Yudisial karena Selingkuh. 
    
NAMA                  : SAMUEL GINTING, SH
JABATAN              : HAKIM
NIP                        : 19750226 200012 1 001
PANGKAT/GOL    : PENATA / (III/c)
   
NAMA                  : HALIDA RAHARDHINI, SH, MHum
JABATAN             : HAKIM
NIP                       : 19790819 200212 2 00..
PANGKAT/GOL   : PENATA  / (III/c)
  
NAMA                   : SITI HAJAR SIREGAR, SH
JABATAN             : HAKIM
NIP                       : 19760814 200112 2 001
PANGKAT/GOL   : PENATA / (III/c)
   
NAMA                   : GABE DORRIS MBS, SH
JABATAN             : HAKIM
NIP                       : 19761121 200112 2 001
PANGKAT/GOL   : PENATA  / (III/c)
  
NAMA                    : MONALISA A.T. SIAGIAN, SH
JABATAN              : HAKIM
NIP                        : 19761219 200112 2 00..
PANGKAT/GOL    : PENATA  / (III/c)
NAMA                   : IRWANSYAH PUTRA SITORUS, SH, MH
JABATAN             : HAKIM
NIP                       : 19781018 200212 1 003
PANGKAT/GOL   : PENATA MUDA TK.I / (III/b)

Sumber : http://www.pn-simalungun.go.id/kesekretariatan/bagian-kepegawaian/profil-hakim/72-hakim-pn-simalungun.html

Dari nama diatas ternyata tidak ada nama hakim beinisial "ADA", padahal menurut berita bahwa "ADA" merupakan hakim di PN Simalungun. Mungkinkah salah informasi ?

Sebelumnya admin blog ini sudah melihat website pn simalungun, jelas sekali bahwa hakim berinisial "ADA" ada pada website tersebut begitu juga Foto hakim PN Simalungun berinisial ADA yang memang cantik, namun entah kenapa sekarang sudah hilang. Mungkin admin blog ini yang Khilaf..

Setelah saya telusuri, ternyata.......... opsss...Sekian dan terimakasih..

Nama Anggota DPR Pemeras BUMN

Nama Anggota DPR Pemeras BUMN - Menurut yang diberitakan oleh solopos, bahwa Nama anggota  DPR yang berinisila IL adalah Idris Laena dan inisial S adalah Sumartoyo. Hal ini terungkap dari pemilik akun twitter @ariooseno yang mengatakan bahwa :

“Idris laena dan sumaryoto RT @fadjroeL: Dua Nama Oknum DPR Pemeras BUMN, Anggota BK: IL dan S ,”

Menanggapi kicauan di twitter ini, Anggota Badan Kehormatan Usman Jafar mengatakan bahwa pihaknya telah membocorkan nama panjang IL dan S serta dari fraksi mereka.

 “Belum tahu itu. Kami belum bisa menuduh. Saat ini BK belum bisa menuduh dan belum terima bukti-bukti dan secara hukum belum terima Kalau ada bukti-bukti, kita telusuri,” kata Usman.

Menurut Dahlan Iskan, anggota DPR pemeras BUMN bukan hanya 2 orang seperti melainkan ada beberapa orang lagi, seperti yang diberitakan oleh Kompas.com ,Dahlan Iskan mengaku bahwa :

"Saya tidak menyebutkan 10 ya waktu itu saya menyebut sekitar 10 jadi bisa 8, bisa 9. Saya akan susulkan tambahan namanya itu tetapi tidak lewat pertemuan, hanya tertulis pada hari Rabu," ujar Dahlan, Senin (5/11/2012), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

Demikianlah informasi Anggota DPR pemera BUMN, semoga dengan di ungkapnya kasus ini, kinerja DPR lebih baik, namun ingat, pihak Eksektutif pun pasti ada yang memeras BUMN, so marilah kita saling terbuka dan jangan hanya dijadikan sebagai alat "PENCITRAAN POLITIK".

Nama Anggota DPR Berinisial "IL" Dari FPG dan "S" dari FPDIP

Nama Anggota DPR Berinisial "IL" Dari FPG dan "S" dari FPDIP - Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya membeberkan Anggota DPR yang melakukan pemerasan kepada BUMN kepada Dewan Kehormatan DPR yakni berinisial IL dan S.

Menurut yang diberitakan oleh Beritadewan.com bahwa kedua anggota DPR yang berinisial IL dari Fraksi Parta Golkar dan S dari Fraksi PDIP. Siapakah nama Anggota berinisial IL dari Partai Golkar dan S dari PDIP ?
inisial IL dan S

Sampai saat ini belum diketahui dengan jelas siapa sebenarnya anggota DPR yang berinisila IL dan S, karena ketika wartawan bertanya siapa nama IL dan S, salah satu ANggota Badan kehormatan DPR RI, Usman Jafar tidak menjawab.

Blog PIB mencoba menelusuri daftar nama Anggota DPR di situs DPR dpr.go.id berdasarkan fraksi, maka nama anggota DPR yang berinisial IL dari Fraksi Partai GolkaR hanya satu orang, sedangkan untuk berinisila S dari FPDIP ada 4 orang.
Anggota Fraksi Golkar inisial IL

Berikut Nama Anggota DPR dari Fraksi partai Golkar berinisial "IL" :
Ir. H.M. IDRIS LAENA

Dafatar Anggota DPR berinisial "S" dari FPDIP :
Ir. SUDJADI
Drs. H. SUMARYOTO
HJ. SADARESTUWATI, SP, M.MA
SUGIANTO

Siapakah diantara nama-nama diatas yang merupakan oknum pemeras yang dimaksudkan Dahlan Iskan ? Hanya Dewan kehormatan DPR, Dahlan Iskan, dan Tuhan sendiri yang tau.

Selain IL dan S, ternyata masih ada beberapa orang anggota DPR pemeras BUMN yang akan diberitahukan oleh Dahlan Iskan.

Seperti yang diberitakan oleh Kompas.com, bahwa Dahlan Iskan akan melaporkan beberapa Anggota DPR lainnya, berikut perkataan Dahlan Iskan :

"Saya tidak menyebutkan 10 ya waktu itu saya menyebut sekitar 10 jadi bisa 8, bisa 9. Saya akan susulkan tambahan namanya itu tetapi tidak lewat pertemuan, hanya tertulis pada hari Rabu," ujar Dahlan, Senin (5/11/2012), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

Siapakah anggota DPR  yang belum dilaporkan oleh Dahlan Iskan ? Mari kita tunggu pada hari Rabu besok, seperti yang dijanjikan oleh Dahlan Iskan.

Penerimaan CPNS Mahkamah Agung 2012

Penerimaan CPNS Mahkamah Agung 2012 - Penerimaan CPNS Mahkamah Agung dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2012 sampai 28 Juli 2012. Bagi anda yang tertarik mengikuti Penerimaan CPNS di MA ini. Baca baik-baik Pengumuman Penerimaan CPNS Mahkamah Agung 2012 dibawah ini :

Pengumuman ini dirilis dari cpnsonline.mahkamahagung.go.id:
  1.  Pendaftaran diumumkan secara resmi melalui website Mahkamah Agung RI (www.mahkamahagung.go.id), website masing-masing Dirjen pada 4 Lingkungan Peradilan, website dan papan Pengumuman pada tiap-tiap pengadilan tingkat banding di Seluruh NKRI
  2. Daftar Nama pengadilan Tingkat Banding dan Alamatnya dapat dilihat pada http://litbangdiklatkumdil.net/direktori-pengadilan.html
  3. Pendaftaran diakses secara online melalui website http://cpnsonline.mahkamahagung.go.id mulai 16 Juli s.d 28 Juli 2012

Pelaksanaan Ujian Praktek dan Seleksi Administrasi CPNS 2012
  1.  Ujian Praktek dan Tes Administrasi dilaksanakan mulai tanggal 6 Agustus s.d 10 Agustus 2012
  2. Peserta mengikuti Ujian Praktek dan Seleksi Administrasi sesuai dengan Lokasi seleksi Administrasi yang sudah dipilih oleh
  3. peserta yang bersangkutan dan tercantum pada dokumen pendaftaran
  4.  Peserta diwajibkan untuk memenuhi semua dokumen yang tecantum dalam persyaratan
Pelaksanaan Ujian Tulis CPNS 2012
  1. Pelamar yang dinyatakan lulus Ujian Praktek dan Seleksi Administrasi (dibuktikan dengan nomor Ujian) dapat mengikuti Ujian Tulis pada 8 September 2012
  2. Data peserta dan tempat Ujian Tulis diumumkan pada tempat peserta mengikuti Ujian Praktek dan Seleksi Administrasi
  3. Ujian Tulis meliputi Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB)

Demikianlah informasi Penerimaan CPNS Mahkamah Agung 2012, semmoga bermanfaat bagi para pengunjung setia kami Blog PIB. Sekian dan terimkasih.

Video "Koboy Palmerah" Oknum TNI

Video "Koboy Palmerah" Oknum TNI - Inilah Video Koboy Palmerah, yang mempertunjukan seorang Oknum TNI mengacungkan pistol kepada seorang pengedara sepeda motor.

Kejadian ini direkam oleh salah seorang dan kemudian di upload ke situs berbagi video Youtube. Video ini diberi judul "koboy palmerah" Berikut Video nya :



Video Koboy Palmerah
Salah seorang saksi mata, Andri, menuturkan, tembakan itu bermula saat mobil Toyota Avanza dengan pelat nomor milik TNI bersenggolan dengan sebuah sepeda motor. Pengendara sepeda motor itu berusaha mengingatkan sang pengendara mobil.

"Sepertinya yang oknum itu enggak terima dan langsung mengumbar tembakan sebanyak dua kali ke udara," ucap Andri, Senin, di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa akibat perselisihan antara dua pengendara itu, arus lalu lintas sedikit tersendat. "Semua kendaraan di sana langsung berhenti karena ada tembakan. Sementara warga enggak ada yang berani melerai karena takut," papar Andri.

Tak lama berselang, datang sebuah mobil sedan warna putih dengan atribut Polisi Militer.

"Dari mobil itu keluar dua anggota TNI berseragam warna hijau tua mendatangi orang yang nembak tadi, akhirnya berhasil dilerai," paparnya.

Peristiwa ini, aku Andri, berlangsung sekitar 20 menit sampai akhirnya dua anggota TNI itu pergi bersama sang pelaku penembakan.

"Yang menembak itu enggak pakai seragam, hanya pelat mobilnya Polisi Militer. Dia sendirian di dalam mobil itu sampai akhirnya datang dua anggota TNI," tandasnya.(kompas)

Demikianlah informasi tentang Video koboy Palmerah yang melibatkan TNI dan salah seorang penggendara Vespa yang terjad di Jl. Palmerah persis di depan kantor Kompas. Semoga bermanfaat.

Alexandra Gottardo Dirampok dan Diperkosa

Alexandra Gottardo Dirampok dan Diperkosa ? - Artis cantik Alexandra Gottardo dirampok di Rumah Alexandra di Kemang, Jakarta Selatan Senin (5/3/2012) dini hari. Selain dirampok Alexandra juga diperkosa alias mengalami pelecehan seksual, namun pelecehan seksual ini belum ada konfirmasi dari pihak kepolisan maupun pihak alexandra sendiri.

Saat ini kasus perampokan yang menimpa Alexandra Gottardo ini masih diselidiki dan dikembangkan oleh kepolisian jakarta selatan. Menurut Kasubag Polres Jakarta Selatan AKP Aswin kepada detikHOT, Selasa (6/3/2012).

"Yang pasti diancam. Kalau pelecehan masih disidik, nanti ada keterangan dari Kasat"

Alexandra Gottardo ditodong dengan pisau dapur oleh dua laki-laki yang tergolong masih remaja. Mereka pun kemudian meminta uang Rp 20 juta. Alexandra hanya bisa diam saat dibekap dan diikat kedua kakinya. Bahkan, ia sempat meminta kedua perampok itu untuk tak menyentuhnya dan membiarkan mereka mengambil barang-barang berharganya

Saat para perampok membekap dan mengikat alexandra hanya dapat berkata :

"Kalian mau apa? Bilang saja, tapi jangan ngapa-ngapain saya,"

hal ini disampikan oleh Kania, Asisten pribadi Alexandra saat ditemuan di TKP, di kawasan kemang jakarta selatan. Terkait kabar ini Alexandra memilih bungkam.

Video Kerusuhan LP Kerobokan Bali

Video Kerusuhan LP Kerobokan Bali - Kerusahan LP kembali terjadi, kali ini kerusahan terjadi di LP Kerobokan Bali pada tanggal 22 Feb 2012 sekitar jam 02.30 waktu setempat. Sebanyak tiga orang terluka dalam kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali.

Berikut Vide Kerusahan LO Kerobokan di Bali yang diperoleh Blog PIB dari youtube:

Video Kerusahan LP Kerobokan

Keributan di LP Kerobokan,diawali oleh perkelahian antarnarapidana sehingga menimbulkan salah satu napi tertusuk. Pihak napi yang menjadi korban merasa tidak puas karena tidak menemukan barang bukti penusukan itu.

Mereka memprovokasi temannya yang lain, pintu depan dijebol, membakar ruang registrasi, Kalapas, merangsek gudang senjata, untung sudah dikosongkan oleh polisi dan petugas, sehingga situasi dapat dikendalikan dan penjara kembali aman.a

Bukti Foto Angeline Sondakh Pakai BlackBerry (BB) Sejak 2009

Bukti Foto Angeline Sondakh Pakai BlackBerry  BB sejak 2009 - Angelina sondakh atau ering disapa Angie mengaku bahwa dirinya baru pakai BlackBerry (BB) akhir tahun 2010, maka dengan itu Angie membantah melakukan percakapan melalui BlackBerry Messenger (BBM) dengan Mindo Rosalina, terkait kasus suap wisma atlet dengan terdakwa M Nazaruddin, mantan Bendehara Partai Demokrat.Hal ini dikatakan Angie sewaktu bersaksi didepan pengadilan Tipikor.

Pengakuan Angie soal kepemilikan BlackBerry ini sedikit diragukan. karena Dalam sebuah foto pada 2009, ketika Angie tengah hamil anaknya, Keanu, politikus PD itu membawa BlackBerry.Berikut Foto yang dimaksud :
Foto Angelina Sondakh Pada Tahun 2009

Ketika ditanya mengenai Foto Angelina Sondakh dengan Blackberry yang dimaksud, Angie mengatakan "Itu benar foto saya, tapi saya nggak punya BB,"

Benarkah ANgelina SOndakh baru memakai Blackberry (BB) sejak akhir 2010 ? Hanya Angie dan TUhan yang tahu persis. Semoga Angie tidak berbohong, tapi jika berbohong pasti Angie dipaksa dan teerpaksa. Ingat Perintah Tuhan " Jangan bersaksi Dusta".

Habib H Dilaporkan Melakukan Pelecehan Seks

Habib H Dilaporkan Melakukan Pelecehan Seks - Seorang Habib berinisial H diduga melakukan Pelecehan Seks terhadap belasan anak di jakarta. Hal ini diketahui setelah belasan anak bersama orang tua mereka melaporkan pelecehan seks ini ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 dengan nomor laporan polisi LP/4432/XII/2011/PMJ/Dit.Reskrimum.(detik.com)

Habib adalah Sebutan/gelar  kalangan Arab-Indonesia dinisbatkan secara khusus terhadap keturunan Nabi Muhammad melalui Fatimah az-Zahra (berputra Husain dan Hasan) dan Ali bin Abi Thalib atau keturunan dari orang yang bertalian keluarga dengan Nabi Muhammad (sepupu Nabi Muhammad). Habib yang datang ke Indonesia mayoritas adalah keturunan Husain bin Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthalib dan Fatimah bin Nabi Muhammad.(wikipedia.org).

Benarkah Habib Hasan bin Ja'far, pimpina majelis Nurul Musthofa melakukan pencabulan ?

Menurut beberapa sumber yang dutelusuri oleh Blog PIB Nama Habib berinisial H adalah diduga pimpinan Majelis Ta'lim Nurul Musthofa di Jakarta Selatan. setelah ditelusuri siapa pimpinan majelis tersbut namanya adalah Habib Hasan bin Jafar . (kaskus.us)

Foto Habib Hasan Bin Ja'far Pimpinan majelis Nurul Musthofa

selain itu di forum kompas juga ada thread yang berjudul Mengaku Wali, Seorang Habib Mencabuli Belasan Murid Lelaki yang ditulis oleh jabonjaya, yang menceritakan terikait pelecehan seks yang dilakukan seorang habib. Berikut tulisan nya :
Senin 30 januari lalu, serombongan ibu2 berjilbab menyewa angkot dari selatan Jakarta datang ke kantor MUI di sekitar Tugu proklamasi. Mereka adalah bekas jamaah sebuah majelis sholawat. Hampir dua bulan ini, para ibu itu berjuang membongkar kasus pencabulan yang dilakukan sang pemimpin majelis sholawat, berinisial HA. Dalam laporannya ke MUI disebutkan, kasus pencabulan terhadap murid lelaki terjadi sejak tahun 2002 lalu di kampung kandang Jakarta Selatan. Namun, karena korbannya satu orang, kasus tidak dilaporkan. Orang tua korban tidak ingin kasus ini menjadi fitnah.

Rumor semakin kuat. sejumlah murid juga mengaku dicabuli, jumlahnya belasan murid lelaki usia 14-19 tahun. Mereka dioral dan mengoral sang habib Bahkan, mereka diminta foto telanjang dan diemail ke habib cabul. Sampai akhirnya, Awal november 2011, sang Habib sendiri mengaku di hadapan pengurus dan orang tua korban. Sambil memohon, si Habib mengaku bahwa pencabulan terhadap murid2 lelakinya itu karena "hal2 kewalian" yang diterimanya. Tentu saja, para ibu dan orang tua korban tidak percaya. " Mana ada Wali mengumbar syahwat, " begitu umpat orang tua korban. Paar korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke KOmanda FPI riziek shihab, akhir november. Namun, Si Habib cabul lebih gesit, dia melapor ke Riziek sehari sebelumnya. Si Habib Cabul, mengatakan akan ada fitnah buatnya.

Korban pun kecewa. Karena, Rizik yang biasanya garang , tiba-tiba adem ayem.. Para pelapor juga mendapat teror. Bahkan seorang ibu yang gigih mengungjkap kasus ini diberitakan telah mati dengan mata mendelik karena memfitnah sang habib cabul. Berita kematian si Ibu itu disebar lewat facebook murid setia si Habib. Padahal, jelas2 si ibu tetap sehat wal afiat. Teror tidak berhenti di situ. Rumah Si ibu pemberani ini juga didatangi puluhan murid lelaki si habib. Di tengah malam, Mereka masuk ke halaman rumah si ibu sambil memukul rebana dan menyanyi menyebut, sang ibu sebagai tukang fitnah.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pertengahan Desember 2011. Belasan korban pencabulan siap bersaksi. Tapi polisi belum juga memeriksa sang habib. Sementara saat ini masih banyak abg lelaki yang menginap di rumah si habib.

jabonjaya juga mengirimkan screen shot Surat tanda laporan dimana nama yang tertera sebagai pihak terlapor adalah Hasan Bin Jafar tertanggal 16 Desember 2011. Berikut Laporan yang dimaksud.
Foto Surat Laporan 

Apakah benar Pimpinan Majelis Ta'lim Nurul Musthofa Habib Hasan Bin Jafar melakukan pelecehan seks terhadap belasan orang anak ?? Hal ini belum diketahui kebenaranya karena sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka seseorang belum dapat dikatakan bersalah. (asas praduga tak bersalah).

Pengumuman Ujian Advokat 2011 | Download Formulir UPA

Pengumuman Ujian Advokat 2011 - Peradi kembali mengadakan Ujian Profesi Advokat (UPA) pada hari sabtu, 5 November 2011. Pendaftaran dimulai pada tanggal 19-23 September 2011. Ujian Advokat tahun 2011 kali ini diselenggarakan di 15 kota di seluruh indonesia.

Berikut Informasi Ujian Advokat Tahun 2011 yang dilansir dari peradi.or.id:

Untuk formulir pendaftaran Ujian Advokat 2011 anda dapat mendownload disini
Demikian pengumaman ini, semoga bermanfaat bagi, calon-calon advokat Indonesia, jadilah menjadi Pembela keadilan bukan pembela uang, Semoga lulus.

Nama Calon Pimpinan KPK Lulus Seleksi Administrasi

Daftar Nama Calon Pimpinan KPK Lulus Seleksi Administrasi - Panitia Seleksi Calon pimpinan KPK telah mengumumkan 142 Nama calon pimpinan KPK yang lulus seleksi administrasi, ini berarti ada 90-an orang yang tidak lulus. 142 rang yang lulus seleksi akan mengikuti tahap selanjutnya yaitu penulisan makalah yang meliputi makalah pribadi dan makalah kompetensi. Seleksi akan diadakan pada hari Senin tanggal 25 Juli 2011 pukul 09.00 WIB di Graha Pengayoman di kantor Kemenkum HAM.

Berikut Daftar Nama calon Pimpinan KPK yang lolos seleksi administrasi :

1. Nur Syamsi Nurlan SH MH
2. Drs. Mudjijono
3. Kol. (purn) Tjoek Soegiarto
4. Brigjen pol (purn) Idris
5. Drs. Anak Agung Alit Antara. Ak
6. Pudji Haryono
7. DR. Frederich Yunadi LLM MBA
8. Rr. Wenny Cokrosuwarno SH
9. Iskandar SH MH
10. Ir. H. Koesnadi Notonegoro
11. Idyawati Rafli Bsc SH MH
12. Prof. Dr. Poltak Sinaga
13. M. Sulhan Askandar
14. Dr. Sugianto SH MH
15. Drs. Lahaya SH MH
16. Drs. Suparman Padmoputro MBA MM
17. Dr. Ir. Fontian Munzil SH MH
18. Yusuf Asyid SH MH
19. Machril
20. Muchammad Idris
21. Dedhi Suharto
22. Prof. Dr. Ediwarman SH, M.Hum
23. Jonny Simamora SH, M.Hum
24. Maryogi SH, M.Hum
25. Drs. Syafrulsyah
26. Hari Ujianto SH
27. Amin SH MH
28. Mursalim Muhaiyang ST MM
29. Prof. Dr. Madjid Hamisi Abdullah SH MH
30. Tito Sujitno Ak Msc
31. Dr. Stefanus Laksanto Utomo SH MH
32. Tumpal Djaenar Siahaan SE, Ak
33. Dr. Nana Rukmana
34. Niko Adrian Azwar SH
35. Syahruddin Nawir S
36. Dewi Sri Laksmi Triman BS CPA Ak
37. R Bagus Dwiantho SH
38. Zulkarnain SH, MH
39. Irfan Iskandar
40. DR Fachmi SH MH
41. Arbab Paproeka SH
42. Dr. Ujang Bahar SH Msi
43. Drs. Adhi Soewito SH MH
44. Muhammad Salahudin SH
45. Harizantos SH
46. Paidi Pawilo Rejo
47. Hening Tyastanto SH
48. Dr. Sjamsul Arifin MBA MPA
49. Dwi Sugeng Riyanta
50. KRH Badri SH MH
51. Syarif Usman
52. Gousta Feriza SH MH
53. Drs. Abdul Malik Harahap
54. Achmad Faisal SH MH
55. Irjen Pol (Purn) Drs. Aryanto Sutadi MH Msc
56. Petrus CKL Bello
57. Saor Siagian
58. A Rasjid Madjid SH, M Hum
59. Mukhtar Panjaitan
60. Hadis Sastranegara SH MH
61. Handoyo Sudrajat, Ak
62. Dr. M Achsin SE SH MM Ak CPA
63. Muhammad Mahendradatta
64. Drs. Tajuddien Noor
65. Achmad Sugestia SH, MM
66. Drs. Pandu Susilo,MM
67. Sri Yulia Parayudhanti,SH,LL.M
68. Marta Sitorus, SH, MHH.
69. Umar Tuasikal, SH,MH
70. Dr. Gazalba Saleh,SH, MH
71. Agus Ruswendi, SE, AK,
72. MM Kasminto
73. Herry Setiana SH
74. Maruli Manulang,Sh,SE,MM
75. Suryati Ananda,SH
76. Drs. Eddy Hary Susanto, Ak
77. Genades Panjaitan, SH, LL.M
78. Gunawan Sidauruk
79. Drs. Idham Aziz, MA
80. Drs. Rosdiji, Ak, Cfe
81. Dr. Ir. Franz Astani, Sh,Se,MBA,MM,MKn,M.Si, CPM
82. Pahala Nainggolan
83. Drs. H Budi Santoso M, SH, Msi,MH
84. Zaenal Arifin
85. Hardy Djamaluddin
86. A Sumantri, SH
87. Nurbaedah, SH,S.Ag,MH
88. Bambang Widjojanto
89. Egi Sutjiati
90. Dr. Yunus Husein, SH, LLM
91. Muhammad Anas Malla, SH, LMM
92. Muhamad Nur Lapong, SH
93. Abdullah Hehamahua, SH, MM
94. Tresno Lesmono Amor, Drs, MSPA, Akt
95. Bambang Wijaya Kusuma, SH
96. Drs. L. Stefanus Wiji Suratno, SE, MM, Phd
97. Panca Agung Kuprastio, SH
98. Muh. Yahya Rasyid
99. J. SuronoH.
100. Suhardi, SH, MH
101. Ganjar Laksamana BDr.
102. Abraham Sawad, SH, MH
103. Drs Eddy Sarwono, M.Ak, QIA
104. Chairil Syah,
105. SHI Wayan Sudirta, SH
106. Gunawan Sidauruk
107. Drs. Idham Aziz, MA
108. Hasudungan Banjarnahor, SH
109. Dr. Muhammad Nuryanto
110. Miko Kamal, SH
111. Ratmo,SH
112. Wahjoe Agoes Setiadi, SH
113. Arifin, SH, MH
114. Machlon Patuli, SE, AK
115. Daniel Pangaribuan, SE, AK, MM
116. Drs. Lambok Damanik, SH, MH
117. Drs. Dharma Pongrekun, MM, MH
118. Hendrikus CH. Kuntag, SH
119. Sujanarko
120. Chandra M. Hamzah, SH
121. Ade Rahardja
122. Johan Budi, SP
123. Zaitul Ikhlas, SE, Msi
124. Nurul Almy Hafild
125. Koramen H. Sirait, MA
126. Prof.Dr. Djumhana Purwanegara
127. Basyiruddin Nur, SE, AK, CPA
128. Supangat Haryadi, SE
129. Dr.R.B. Permana Agung Dradjattun, M.sc
130. Chairulhadi, M.ANIK
131. Adnan Pandupraja, SH, LLM
132. Ibrahim Qamarius
133. Dr. Eddie Kusuma, SH, MH
134. Andy Eldes, AK, BAP
135. Adi Prana Pribadi, SE, AK, M.si
136. Iwan Delano Marcel Siwy, SH
137. M. Basri Budi Utomo Asyakuri, SIPP
138. Prof.Dr.Anna Erliyana, SH, MH
139. H.M. Tahir Mahmud, SE
140. Dr. Drs. Sayid Fadhil, SH, M.Hum
141. Dr.Mahfudz Ali, SH, M.Si
142. Dr.Surya Anoraga, SH, MH

Semoga Pimpinan KPK yang baru, akan menjadi kstaria pemberantas korupsi yang tidak kenal kompromi apalagi kolusi. TUhan Yang Maha Esa Memberkati.

Ruyati Dihukum Pancung Mati Arab Saudi

Ruyati Dihukum Pancung - Ibu Ruyati tenaga kerja indonesia di arab saudi dihukum pancung, penyebab ibu ruhayati dipancung karena Ibu ruyati didakwa membunuh istri majikannya. Ibu Ruyati membunuh nyonya majikannya dikarenakan ibu Ruyati  sering diperlakukan kasar, bahkan pernah dijatuhkah dari lantai dua rumah tempat Ruyati bekerja.

Selain mendapat perlakuan kasar dari sang nyonya, Ruyati juga kesal akibat Majikan tidak membayar gajinya selama 7 bulan. Hal ini diungkapkan oleh Ibu Ruyati kepada anaknya ketika ibu ruyati menghubungi anaknya Een Nuraini pada tanggal 31 desember 2010 yang lalu.

Ruyati, warga sukatani, kabupaten Bekasi, Jawa Barat, didakwa membunuh, pada tanggal 12 Januari 2010 mahkamah Tamyiz  mengesahkan hukuman mati bagi (qishash) ruyati dan diperkuat oleh putusan mahakamh Agung Arab Saudi. Qishash adalah merupakan salah satu bentuk hukuman dalam hukum islam yang berarti sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.

Detik.com melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Detik.com melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik ? - Mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tengang pers, maka detik.com merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia atau disebut Pers.

Sebagai Pers tentuntya detik.com dipayungi oleh UU Pers dan detik.com dan lembaga pers lainnya selayaknya jugalah mematuhi dan mentaati kententuan-ketentuan yang diatur pada UU tersebut. Namun sangat disayangkan ternyata detik.com tidak melaksanakan ketentuan tersebut secara baik dan benar.

Pada rubrik kolom di detik.com ada tulisan "Islam, sekulerime dan Indonesia" dimana pada tulisan tersebut telah menilai agama lain dan secara implisit telah merendahkannya. Pada hal pada UU Pers sudah jelas diatur bahwa Pers berkewajiban menjungjung Hak Azasi manusia dan Kebhinekaan yang diatur pada Pasal 5 ayat 1 UU Pers yang berbunyi "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah"

Selain itu detik.com juga telah melanggar ketentuan Pasal 6 UU Pers, dimana sebagai Pers detik.com mempunyai peranan ;
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dari sisi Kode etik Jurnalistik, detik.com juga telah melanggar ketentuan-ketentuan yang ada yakni :
Pasal 3 : " Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."
Pasal 8 "Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Bila kita lihat komentar-komentar tanggapan pada tulisan ini, maka sungguh sangat menyedihkan, dimana saling hujat menghujat terjadi antara pembaca. walaupun belum dapat dikatakan representativ mewakili seluruh rakyat namun Hal ini dapat dijadikan sebagi cermin bahwa tulisan-tulisan seperti ini dapat berakibat buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara republik Indonesia.

Seharusnya detik.com dan media-media lain dapat lebih selektif memuat tulisan-tulisan baik berita, dan opini karena Pers merupakan lembaga publik yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Tulisan ini bukan semata ditujukan kepada detik.com semata, akan tetapi ditujukan kepada semua media Pers baik elektronik dan cetak. semoga bermanfaat bagi kita semua, agar kita kita sebagai masyarakat lebih selektif dan jernih berpikir agar menjadi masyarakat yang arif dan bijaksana.

Gayus Tambunan dihukum mati, Ruhut Intervensi ?

Gayus Tambunan dihukum mati, Ruhut Intervensi ? - Aksi gayus yang diduga bebas berkeliaran, membuat banyak orang yang "emosi". Salah satunya adalah Ruhut Situmpol, anggota DPR komisi III, Ruhut geram dan meminta Gayus  Tambunan dihukum mati saja.

Alasan sosok yang dikenal dengan Poltak siraja minyak dari Medan ini, karena Ruhut tidak mau gayus melenggang bebas dari tahanan karena membeli hukum, apalagi ada penilian psikologis bahwa gayus adalah psikopat, bisa-bisa gayus tidak dapat dihukum, "keluh Ruhut.

Ruhut juga menilai bahwa masih ada pengusaha pengemlang pajak yang selalu menyuplai kebutuhan gayus, karena gayus masih mampu menyuap,walaupun asetnya telah disita.

Menurut Pemuda Indonesia Baru, Apa yang menjadi hukuman gayus atas perbuatannya sepenuhnya berada dilembaga peradilan, pernyataan Ruhut ini bisa dikatakan sebagi bentuk "intervensi" terhadap lembaga peradilan yang independen, terlebih-lebih Ruhut adalah seorang anggota DPR.

Berpendapat memang dilindungi oleh UUD 1945, akan tetapi berpendapat dalam konteks hukum juga harus jernih dan objektif sehingga mengahasilkan pernyataan yang tidak mempunyai tendensi negatif, yang dapat mempengaruhi kemurnian dan independensi lembaga peradilan, kemudaan kenapa cuma gayus, bukankah masih banyak orang-orang seperti gayus salah satunya Hamka Yudhu ?

Fakta bahwa banyak penegak hukum yang sudah "tercela" itu merupakan masalah kita bersama, jangan hanya menyalahkan gayus ataupun sepihak. Bila memang gayus dihukum mati karena bebas berkeliaran, maka setiap orang yang bebas berkeliaran seperti gayus dan pihak-pihak yang memberikan dia kebebasan juga harus dihukum mati, itu baru adil bang Ruhut. (don)

Laporan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Tidak Jelas

Laporan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Tidak Jelas - Tanggal 25 April 2010 Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mempublikasikan kinerja meraka dalam bentuk laporan Triwulan di situs resmi mereka. Sayang laporan itu tidak jelas dan bisa dikatakan itu bukan laporan melainkan hanya sbeuah tulisan yang hanya dapat dipahami dan diketahui oleh pembuat laporan itu sendiri yang dalam hal ini Satgas sendiri.

Laporan itu dibuat terkesan hanya sebagai lips service bagi masyarakat atas kinerja Satgas Pemberantasan mafia hukum yang dalam proses pembetukannya menui pro-kontra dari berbagai kalangan masyarakat.

Pada tulisan Pemuda Indonesia Baru terdahulu telah memaparkan bahwa Satgas yang dibuat oleh Presiden ini lebih cenderung dijadikan alat politik bagi pemerintahan yang berkuasa saat ini.

Dari kesemua item yang ada pada laporan tersebut tidak ada satu itempun yang menunjukan secara konkret dan jelas kinerja satgas pemberantasan mafia hukum sehingga masyarakat dapat menilai apakah memang satgas berpengaruh postif terhadap penegakan hukum dalam mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Misalnya laporan mengenai "Hingga 30 Maret 2010 Satgas PMH telah dan sedang menindaklanjuti 381 (tiga ratus delapan puluh satu) pengaduan yang masuk serta beberapa kasus lain berdasarkan temuan Satgas PMH dengan berkoordinasi penuh dengan lembaga-lembaga terkait. Beberapa laporan/temuan yang telah dan tengah ditindaklanjuti" tidak dijelaskan kasus apa, dimana, siapa dan bagaimana tidak dijelaskan.

Dari 381 laporan/temuan hanya ada lima dituliskan kasus apa yang sedang ditindak lanjuti yaitu :

Praktik pemberian fasilitas mewah untuk sejumlah narapidana/tahanan;

Dugaan adanya rekayasa kasus dan penganiayaan terhadap Sukandhi Sukatma alias Aan yang melibatkan oknum kepolisian. Kasus ini penting mengingat Aan merupakan salah satu saksi kunci yang memiliki informasi penting tentang dugaan praktik mafia hukum di lembaga penegak hukum;

Dugaan mafia hukum dalam penanganan kasus pidana aparat Ditjen Pajak, Gayus H. Tambunan, yang melibatkan beberapa oknum Perpajakan, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Advokat dan Notaris;

Proses penegakan hukum dalam kasus penggelapan pajak senilai 1,3 trilyun oleh Asian Agri Group (AAG);

Dugaan suap dan rekayasa kasus oleh beberapa hakim.

Pertanyaanya adalah bagaimana dengan skandal Century, Skandal Pajak Bakrie Group, Lumpur Lapindo, Kasus Anggodo, Kasus perambahan Hutan yang tersangkanya telah kabur Adenan Lis, masih banyak kasus kasus yang seksi serta terkait mafia hukum tidak digubris oleh Satgas buatan pemerintah ini.

Ironisnya, bila kasus tersebut mempunyai hubungan dengan "Penguasa" maka Satgas terkesan menutup mata, lihat saja Skandal Century, Kasus Lumpur Lapindo, Mega Skandal pajak Bakrie, dana beberapa contoh kasus lain yang pada tulisan sebelumnya pemuda indonesia baru telah sampaikan.

Laporan yang tidak jelas, tebang pilih dan terlmabat ini menambah rentetan alasan bahwa Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang dibuat oleh SBY ini hanya sebagai alat dan corong pemerintah dalam rangka menjawab ketidakpuasan masyarakt terhadap penegakan sistem hukum selama pemerintahan SBY akan tetapi nyatanya.....adalah Pembodohan Rakyat.

Pernyataan Sikap Penangkapan 17 Aktivis Dan Petani Sulawesi Tengah

PERNYATAAN SIKAP TENTANG PENANGKAPAN 17 AKTIVIS DAN PETANI MELAWAN PERKEBUNAN SAWIT PT KLS DI SULAWESI TENGAH

Konflik agraria dan kekerasan dalam pengelolaan perkebunan skala besar kembali terjadi. Kali ini pemicunya adalah PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS), yang memiliki perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Perusahaan milik konglomerat lokal Murad Husen ini telah lama menjalankan bisnis perkebunan dengan cara-cara melawan hukum dan merusak lingkungan. PT KLS tak segan-segan merampas tanah petani, mengggusur lahan transmigran, menjankan intimidasi dengan menggunakan preman, hingga memobilisasi aparat polisi dan TNI, untuk melindungi bisnisnya. Peristiwa ini sudah terjadi sejak tahun 1995, tanpa adanya suatu usaha penyelesaian konflik dari negara.

PT KLS sejak tahun 1995 menguasai 13.00 hektar izin HTI, yang masuk dalam wilayah 17 desa di kecamatan Toili dan Toili Barat.  Data kependudukan di 2 kecamatan tersebut, berdasarkan data Pemilu 2009 sejumlah 32.000 orang daftar pemilih tetap. Dari 17 desa tersebut terdapat 2 wilayah desa transmigrasi yang ikut dirampas, yaitu desa Piondo (275 ha) dan desa Bukit Jaya (1.000 ha). Merupakan desa transmigrasi  asal Jawa-Bali, yang masuk dalam tiga gelombang sejak tahun 1982-1986, dengan sertifikat kepemilikan dari negara yang sesuai ketentuan Undang-undang tak boleh dialihfungsikan.
Praktek merampas tanah transmigran dan petani lokal ini, telah menyebabkan hilangnya kawasan hutan dan sungai warga sebagai sumber-sumber kehidupan warga. Sungai warga kering, padahal petani sangat membutuhkan untuk pengairan, dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Praktek penghancuran lingkungan ini telah dilaporkan petani ke Mapolres Banggai dengan Laporan Polisi No: STPL/183/III/ 2010/Sulteng/ Res Banggai, tertanggal 17 Maret 2010. Hingga saat ini, polisi tak melakukan tindakan hukum atas laporan tersebut.

Sejak tahun 2001, PT KLS juga mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 6.010 hektar, yang ditanami Kakao (4.000 ha) dan Kelapa Sawit (2.010 ha). Investigasi lapangan oleh FRAS Sulawesi Tengah menemukan fakta bahwa PT KLS tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan atas lahan yang diklaim. Juga kawasan yang diklaim ada di atas tanah hak milik warga dengan sertifikat sah. Tindakan melawan hukum ini telah dilaporkan ke Polres Banggai oleh petani bersama LBH Sulawesi Tengah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/655/XI/2009/ SPK tertanggal 12 November 2009. Atas laporan polisi perkembangan terbaru, sejak bulan April 2010, polisi telah menetakan Murad Husen sebagai Tersangka, namun tidak ditahan. FRAS Sulteng telah mengadukan resmi diskriminasi dan tidak profesionalnya aparat polisi dalam pengusutan kasus ini, khususnya atas 2 Laporan Polisi yang sudah dilakukan.

Penangkapan dan penahaan kepada aktivs Eva Susanti (34) Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah, bersama 2 pimpinan petani yaitu Nasrun Mbau (40) Ketua Persatuan Petani Singkoyo (PEPSI) dan anggotanya M. Arif (50), oleh Polres Banggai pada tanggal 27 Mei 2010, menunjukan diksriminasi hukum dan masih kuatnya budaya Polri menjadi alat untuk melindungi pengusaha/investasi yang merusak lingkungan. Eva Susanti dan para petani ditangkap dengan tuduhan terlibat aksi pengrusakan camp dan kantor PT KLS pada aksi tanggal 26 Mei 2010. Selain 3 aktivis tersebut, polisi juga menangkap 14 orang petani lainnya. Sejak tanggal 28 Mei 2010, Eva dan 2 petani dipindahkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Banggai.

PT KLS juga menggunakan aparat TNI dari KODIM 1308/Banggai untuk mengamankan areal HTI-nya. Pada tanggal 21 Mei 2010, aksi sejumlah mahasiswa dan aktivis pro-demokrasi Banggai yang tergabung dalam Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI) Banggai, untuk mengecam keterlibatan TNI sebagai penjaga perusahaan dan menakut-nakuti warga, berbuntut pemanggilan kepada sejumlah aktivis oleh Komandan KODIM 1308 Banggai. Tentara juga mengancam para aktivis untuk tidak lagi menggelar protes mendukung perjuangan FRAS Sulteng dan petani.

Atas peristiwa kriminalisasi dan respresifitas aparat Polri dan TNI dalam kasus Banggai ini, maka kami menyatakan sikap:
  1. Mendukung penuh perjuangan petani di Banggai untuk melindungi dan mempertahankan lingkungan hidup, hak atas tanah, serta sumber-sumber kehidupannya. Hak rakyat atas tanah dan sumberdaya alam dilindungi UUD 1945, khususnya Pasal 33. 
  2. Bebaskan seluruh aktivis dan petani yang ditahan dan hentikan praktek-praktek kriminalisasi, diskriminasi hukum, dan penjajahan gaya baru, dengan mengatasnamakan kepentingan investasi perkebunan sawit skala besar dan perluasan HTI. Kasus Banggai ini memaparkan jelas perkebunan sawit skala besar dan HTI menyimpan potensi besar konflik dan pelanggaran HAM ,Rencana pemerintah memperluas areal perkebunan kelapa sawit dan HTI, mesti berkaca dari kasus ini, serta sejumlah konflik sejenis.
  3. Mengecam keras keterlibatan  aktif TNI dan polisi  yang memihak perusahaan dan mengancam hak atas rasa aman dan damai warga. Pimpinan TNI dan POLRI segera menyelidiki keterlibatan aparatnya dalam kasus ini secara menyeluruh serta memberikan hukuman yang berkeadilan
  4. Mendesak Kapolda Sulawesi Tengah segera memproses Laporan Polisi terkait tindak pidana kejahatan lingkungan dan perampasan hak-hak petani di Banggai oleh PT KLS.
  5. Mendesak Bupati Banggai dan DPRD Banggai segera bertindak memulihkan rasa aman bagi warga dan mengambil-alih penyelesaian konflik ini dengan pendekatan sipil, serta memenuhi prinsip-prinsip pemenuhan keadilan bagi para korban/petani. Pasifnya Bupati, DPRD dan aparat pemerintahan dalam kasus ini menimbulkan tanda tanya besar.
  6. Mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk segera melakukan Pemantauan Lapangan atas kasus ini.
  7. Mendesak Mabes POLRI dan Komisi Kepolisian Nasional segera mengusut aparat kepolisian yang bertindak sewenang-wenang, tidak professional dan memihak perusahaan dalam kasus ini.

Peran Aktif Masyarakat Memberantas Korupsi

Peran Aktif Masyarakat Dalam Melawan Korupsi - Peran aktif kita sangat diharapkan dalam pemberantasan korupsi di negara ini, demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Jika kita mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, segera laporkan kepada KPK. Kita juga perlu memberikan apresiasi terhadap instansi pemerintah dan pegawainya yang telah melakukan pelayanan publik dengan baik.

Tidak perlu khawatir dan ragu. Undang-undang telah memberikan hak dan melindungi kita untuk melakukan pelaporan ini. KPK menjamin kerahasiaan identitas, selama pelapor tidak mengungkapkannya. Anda dapat memantau perkembangan laporan anda dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa khawatir identitas Anda akan diketahui oleh siapapun. Karena itu, tunggu apalagi. Sekaranglah saat yang tepat untuk ambil bagian dalam menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran akibat korupsi.

Lihat! Lawan! Laporkan!
Mengapa Kita harus melaporkan dugaan korupsi?
Korupsi telah menyebabkan kerugian luar biasa bagi bangsa ini. Jika kondisi ini dibiarkan, maka cita-cita luhur bangsa untuk mensejahterakan rakyat Indonesia akan sangat sulit untuk dicapai. Yakinlah, bahwa tanpa korupsi, negara ini akan jauh lebih baik. Karena itu, korupsi harus dilawan bersama-sama.

Peran serta masyarakat merupakan elemen terpenting dalam pemberantasan korupsi. Tanpa dukungan Anda dan segenap masyarakat Indonesia lainnya, segala upaya pemberantasan korupsi tidak akan berjalan secara efektif. Karena itulah, Undang-undang memberikan hak dan perlindungan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

Salah satu bentuk dukungan itu adalah dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan juga tindakan anti-korupsi yang terjadi di sekeliling Anda kepada kami. Dengan melakukan hal tersebut, maka Anda telah mengambil bagian penting dalam upaya perjuangan bangsa ini melawan korupsi.
Apakah yang akan dilakukan KPK untuk menjamin keamanan kami sebagai Pelapor?
Undang-undang dengan sangat tegas dan jelas telah mengamanatkan kepada KPK untuk melindungi setiap pelapor, dan selama ini kami telah melaksanakan amanat tersebut secara profesional dan konsisten. Kami melakukannya karena kami sadar betapa pentingnya peran serta Anda dalam pemberantasan korupsi.

Kami menjamin kerahasiaan identitas Anda sebagai pelapor. Bahkan, jika memang diperlukan, kami akan bekerjasama dengan pihak yang berwenang untuk memberikan pengamanan fisik terhadap Anda dan keluarga. Semua jaminan keamanan tersebut dapat kami lakukan selama Anda tidak mempublikasikan identitas Anda sebagai pelapor.

Untuk pelaporan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara dibawah Rp 1 milyar, KPK akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Koordinasi laporan tersebut akan diinformasikan kepada pelapor.
Langkah-langkah apa yang seharusnya dilakukan dalam pelaporan ini?
Apabila anda ingin mengirimkan pengaduan klik tombol "Kirim Pengaduan atau Memberikan Apresiasi" yang terdapat pada kiri atas dari halaman informasi.

Proses pengaduan dan apresiasi ini terdiri atas empat (4) tahapan yaitu
  1. Pertama, Anda akan diminta untuk membaca informasi yang berkaitan dengan keinginan anda untuk mengungkapkan atau tidak identitas anda, melalui berbagai tahapan konfirmasi yang akan membimbing anda.
  2. Pada halaman selanjutnya, Anda diminta untuk mengisi Judul/topik dari pengaduan anda.
  3. Pada halaman pengaduan, agar dijelaskan dengan bahasa Anda sendiri mengenai kasus yang dilaporkan, maksimal sebanyak 4096 huruf/karakter yang ukurannya sebanding dengan halaman kertas A4. Anda juga diharapkan untuk mengirimkan file (attachment) dengan ukuran maksimum 2 Mb sebagai lampiran pendukung pengaduan Anda. Tolong diperhatikan bahwa dokumen elektronik yang anda kirimkan kemungkinan akan memuat informasi mengenai identitas diri anda, sehingga identitas anda mungkin dapat terungkap. Setelah anda mengirimkan pengaduan Anda, Anda akan menerima nomor pengaduan sebagai bukti pengaduan Anda ke KPK.
  4. Anda dapat terus berkomunikasi dengan KPK dan memantau perkembangan pengaduan Anda dengan membuat Kotak komunikasi rahasia. Pembuatan kotak komunikasi memerlukan user id dan password yang harus anda simpan dengan baik. Jawaban dari sejumlah pertanyaan, dan pemberitahuan mengenai status perkembangan dari pengaduan dapat anda terima melalui kotak komunikasi rahasia tersebut.
Apabila anda telah memiliki kotak komunikasi rahasia, anda dapat mengakses halaman kotak komunikasi rahasia Anda secara langsung melalui tombol “Login”. Dalam hal ini Anda harus merespon terlebih dahulu halaman konfirmasi.
Bagaimana saya dapat berkomunikasi dengan KPK dengan tetap merahasiakan identitas saya?
Prinsip paling utama dari prosedur sistem online ini adalah untuk melindungi status anda sebagai pengadu/pelapor yang tidak ingin diungkap. Dalam sistem ini, perlindungan pelapor dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor ini telah disertifikasi.

Pada saat Anda melakukan pengaturan pada kotak komunikasi rahasia, Anda dapat menggunakan nama samaran dan kode rahasia Anda sendiri. Pengaduan anda akan disimpan secara rahasia dan tanpa diketahui identitasnya melalui metode enkripsi dan prosedur pengamanan khusus. Anda tidak akan pernah ditanyai mengenai informasi pribadi. Sepanjang Anda tidak memasukkan data-data yang dapat mengarahkan pada suatu kesimpulan mengenai identifikasi identitas Anda, informasi pribadi Anda tidak akan terungkap.

Anda dapat meningkatkan perlindungan/proteksi untuk menjamin kerahasiaan identitas Anda dengan menggunakan PC/Laptop di tempat umum (contohnya melalui kafe internet). Meskipun menggunakan PC pribadi identitas anda tetap tidak terlacak. Melalui kotak komunikasi rahasia, KPK akan memberikan respon yang berkaitan dengan status pengaduan anda dan akan melakukan konfirmasi kepada anda, apabila pengaduan anda dirasakan kurang memenuhi bukti permulaan yang cukup.

Bila anda telah Siap dan paham, Klik Disini  atau, Klik gambar dipojok kanan atas  Blog ini yang bertuliskan KPK Online Monitoring System. Jangan ragu dan bimbang.. Korupsi hanya dapat diberantas bila rakyat bersatu melawannya, Selamat berjuang..!!!

Terima kasih anda telah meluangkan waktu untuk berpartisipasi aktif dalam melawan korupsi di Negara ini!

Lihat! Lawan! Laporkan!

Praperadilan Susno Duadji

Praperadilan Susno Duadji - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji hari ini, Senin (24/5/2010). Tersangka Susno menggugat Polri cq Bareskrim Polri mengenai penangkapan dan penahanan dirinya dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 500 juta. Sidang dimulai pukul 10.00 Wib.

Seperti diberitakan, Susno ditangkap dan ditahan terkait kasus PT Salmah Arowana Lestari. Dalam berkas permohonan gugatan setebal 14 halaman yang diajukan 12 Mei 2010, Susno menyangkal keterangan tiga saksi, yakni Haposan Hutagalung, Sjahril Djohan, dan Ajun Komisaris Besar Syamsul Rizal. Mereka menyatakan kepada penyidik bahwa Susno menerima uang Rp 500 juta.

Pihak Susno berpendapat, penangkapan berdasarkan surat perintah nomor Sp.Kap/16/V/ 2010 /PidkorWCC tanggal 10 Mei 2010 tidak sah. "Penangkapan terhadap pemohon telah melanggar Pasal 17 KUHP, yaitu tidak berdasar bukti permulaan yang cukup," tulis tim pengacara Susno dalam berkas.

Begitu pula dengan penahanan. Pihak Susno berpendapat bahwa penahanan dengan surat perintah nomor SP. Han/12/V/2010/Pidkor/WCC tanggal 11 Mei 2010 tidak sah. Pendapat pihak Susno, penahanan tidak sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHP atau tidak berdasarkan bukti yang cukup.

Selain itu, tidak ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran pemohon akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai Pasal 21 Ayat (4) KUHP. "Oleh karena itu, penahanan terhadap tersangka tidak memenuhi syarat," tulis tim pengacara.

Diakhir permohonan, 12 pengacara Susno meminta agar pengadilan memerintahkan kepada Polri membebaskan tersangka Susno dari tahanan.

Sementara itu pihak kepolisian diwakili oleh Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Zainuri Lubis mengatakan, pihaknya akan diwakili sekitar dua penyidik tim independen serta didampingi penasihat hukum dari Divisi Pembinaan dan Hukum Mabes Polri. "Kami siap dengan segala keputusan," ucapnya.

Penahanan Susno Duadji Diskriminatif

Penahanan Susno Duadji Diskriminatif - Niat baik Komjen Susno Duadji untuk memenuhi panggilan Penyidik independ di Mabes Polri dibalas dengan surat penangkapan dan penahanan. Dimana stelah diperiksa penyidik berpangkat Bintara, akhirnya pihak penyidik dengan hak subjektifnya menjadikan Susno  Duaji tersangka, dan ditahan  karena telah menemukan permulaan bukti yang cukup.

Penangkapan dan penahanan Susno Duadji ini, disayangkan beberapa pihak terutama pihak penasehat hukum Susno duadji, menurut mereka susno tidak layak dijadikan tersangka, karena ketika mereka mempertanyakan dasar penangkapan dan penahanan susno Duadji, pihak penyidik hanya menjawab permulaan bukti sudah cukup.

Hal ini juga membuat Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bersuara. Beliau menilai bahwa penahanan Susno Duadji dikriminatif, alaupun alasan hukumnya sudah jelas bagi kepolisian. "Dilihat dari common sense, seharusnya Susno tidak ditahan. Karena ada yang lain yang juga seharusnya ditahan lebih dulu dalam logika awam, malah sekarang belum jelas untuk itu diapakan.

Selain itu, lanjut Mahfud, penahanan Susno juga tidak terlepas dari adanya pola persaingan internal, terutama para pejabat tinggi di kepolisian.

"Dalam bahasa awam iya, nyatanya antarbintang. Yang sudah terjadi perang bintang sehingga kalau dibilang tidak ada, tidak benar juga," katanya.

Karena itulah, mantan Menteri Pertahanan ini berharap kepada lembaga kepolisian agar kasus-kasus serupa tidak terjadi kembali di masa mendatang.

"Karena, kata kepolisian, kalau tidak mau berubah akan dimakan perubahan, perubahan itu tidak akan bisa dihalangi berbagai manipulasi. Kalau sekarang menghalangi perubahan dengan manipulasi hanya menunda waktu juga, untuk pada akhirnya digilas perubahan," tandasnya.

Sri Mulyani diperiksa KPK

Sri Mulyani diperiksa KPK - Sri Mulyani, akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Kamis 29 April 2010. Pemeriksaan dilakukan di kantor Sri Mulyani, Kementerian Keuangan.
 
Menurut Sekjen Kementerian Keuangan Mulia Nasution, kedatangan KPK untuk memeriksa atasannya Menteri Keungan Sri ulyani sebagai mantan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Mulia juga mengatakan bahwa surat perihal pemeriksaan atasanya itu sudah dikirimkan KPK pada hari selasa 27 april 2010.

Menindaklanjuti surat itu,  kementerian keuangan  telah mengajukan   permintaan kepada KPK supaya pemeriksaan Sri Mulyanit dapat dilakukan di kantor Menteri Keuangan. Permintaan ini disetujui oleh KPK. Jadi Kamis 29 April pagi, Sri Mulyani dijadwalkan memberi keterangan di Kantor Kementerian Keuangan.

Sebelumnya KPK terus memanggil sejumlah pihak yang terkait kasus Bailout Century,  dalam upaya penyelamatan bank bermasalah tersebut  yang menelan biaya hingga Rp 6,7 triliun. sampai saat ini sudah lebih dari 60 orang yang dipanggil oleh KPK terkait kasus ini.

Berbagi OPINI

Subscribe Bookmark and Share

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

 Subscribe in a reader

Yahoo bot last visit powered by Scriptme Google bot last visit powered by Scriptme