Renungan Tentang G30s/PKI dan Orde Baru

Renungan Tentang G30s/PKI dan Orde Baru - Rejim militer Orde Baru yang dikepalai Suharto selama 32 tahun telah memerintah dengan mentrapkan berbagai macam "peraturan perundang-undangan gila ", yang ditujukan bagi para eks-tapol atau orang-orang yang pernah ditahan, yang menurut Kopkamtib berjumlah 1.900 000 orang. Peraturan perundang-undangan yang paling sedikitnya ada 30 macam ini, memang terutama sekali berlaku bagi seluruh anggota PKI dan ormas-ormas yang bernaung di bawah PKI. Namun, dalam prakteknya banyak sekali orang yang tidak ada sangkut-pautnya dengan PKI pun ikut-ikut menderita kesulitan dengan adanya berbagai peraturan yang aneh-aneh itu.

Seperti kita ingat atau kita ketahui ada peraturan " Surat bebas G30S "bagi orang yang melamar pekerjaan. Bahkan, ada yang untuk sekolah pun diharuskan punya surat ini. Ada pula peraturan yang gila juga, yaitu apa yang dinamakan "bersih lingkungan " Artinya, kalau ada orang yang salah satu saja di antara sanak-saudaranya yang diduga atau dituduh dekat dengan PKI atau organisasi-organisa si kiri maka ia akan mendapat berbagai kesulitan.

Istilah tidak terlibat baik langsung maupun tak langsung dalam gerakan kontra revolusi G30S/PKI  merupakan momok yang mengancam banyak orang selama puluhan tahun. Bahkan, yang lebih gila lagi, adalah bahwa ancaman ini berlaku juga bagi anak-cucu mereka, walaupun mereka jelas-jelas sekali tidak tahu menahu sama sekali dengan G30S.

Dengan membaca kembali bahan dari LPR KROB (Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rejim Orde Baru) di bawah ini kita melihat bahwa rejim militer Suharto sudah melakukan kejahatan besar sekali, dengan membikin peraturan atau perundang-undangan yang diskriminatif dan menyusahkan banyak orang, dan selama puluhan tahun pula ! Dalam hal ini peran Golkar adalah sama saja busuknya atau jahatnya dengan golongan militer. Dosa-dosa besar Golkar tidak bisa dipisahkan dengan dosa para pimpinan militer pendukung Suharto. Golkar dan kontra-revolusi yang dibenggoli oleh Suharto adalah satu dan senyawa.

Silakan para pembaca menyimak kembali dan merenungkan dalam-dalam berbagai hal yang diutarakan oleh dokumen LPR KROB bulan September 2006, yang berikut di bawah ini.

Tragedi 65/66

Tragedi 65/66 terjadi 41 tahun yang lalu. Rangkaian peristiwa yang saling berkaitan antara yang satu dengan lainnya. Dilaksanakan tahap demi tahap untuk memuluskan tercapainya tahapan terakhir. Terkenal dengan kudeta merangkak.G30S 1965. Dalam peristiwa ini mengakibatkan korban dibunuh, 6 orang jenderal dan 1 orang perwira.

Tragedi 65/66, Pembantaian Massal

Tanggal 17 Oktober 1965 pasukan elite RPKAD dipimpin Kolonel Sarwo Edhi Wibowo menuju Jawa Tengah. Tanggal 22 Oktober 1965 terjadi pembantaian massal selama dua minggu di Jawa Tengah; diteruskan di Jawa Timur selama satu bulan dan kemudian beralih di Bali. Di Sumatera Utara pembantaian dilaksanakan 1 Oktober 1965. Pembantaian yang sama terjadi di daerah lain di Indonesia.

Penyalahgunaan SP (Surat Perintah) 11 Maret 1966.

Penerima SP, Soeharto menyalahgunakan SP 11 Maret 1966 oleh pemberinya, Soekarno. SP 11 Maret 1966 adalah pendelegasian kekuasaan (delegation of authority) tetapi ditafsirkan oleh penerimanya, Soeharto, sebagai pemindahan kekuasaan (transfer of authority). Beranjak dari pengertian yang salah ini, digunakan oleh Soeharto untuk menangkap menteri, pembantu setia Bung Karno, dengan alasan diamankan. Tidak hanya para menteri, tetapi pengikut Bung Karno dari partai-partai nasional dan Islam, 125 ormas buruh, tani, wanita, pemuda, pelajar/mahasiswa, seniman/sastrawan, guru, pamong desa, etnis Tionghoa, semuanya dilibas.

Kudeta terhadap Presiden RI yang sah, Soekarno Tahapan akhir rangkaian peristiwa ini adalah tujuan sebenarnya yang dituju. Kudeta Presiden RI yang sah, Soekarno. Melalui MPRS yang sudah dibongkar-pasang agar dianggap konstitusional, Soeharto diangkat menjadi Presiden RI pada tahun 1967.Kudeta merangkak ini didukung sepenuhnya oleh CIA (AS).

Sukses di Jakarta ada kemiripan dengan kejadian di Cile 1970. Ketika itu CIA melaksanakan misi amat rahasia, melakukan pembunuhan terhadap Jenderal Schneider, Kepala Staf AD Cile yang telah menolak melakukan kudeta untuk menghalangi pemilihan Salvador Allende sebagai presiden. Selanjutnya, CIA mendukung komplotan AD Cile melakukan kudeta berdarah terhadap Presiden Allende yang telah terpilih secara demokratis. Jenderal Pinochet naik tahta. Bandingkan nasib Jenderal Schneider dan Jederal A Yani, Allende dengan Bung Karno. Salah satu operasi penyesatan

CIA untuk meningkatkan suhu politik di Cile dengan menyebarkan kartu-kartu kepada tokoh serikat buruh kiri maupun para perwira militer kanan dengan tulisan Djakarta ce acerca (Jakarta sedang mendekat).

Tap MPRS 25/1966 tentang Pembubaran dan Pelarangan PKI merupakan instrumen politik bagi Soeharto dan pendukungnya untuk "membersihkan " mereka yang loyal terhadap Soekarno di kabinet Dwikora, MPRS, DPRGR. Kemudian melalui UU No 10/1966 tentang Kedudukan MPRS dan DPRGR, Soeharto mengangkat orang-orang kepercayaannya untuk menduduki jabatan anggota MPRS, DPRGR dan kabinet tandingan yang disebut kabinet Ampera terutama dari golongan militer.

Dalam UU No 10/1966 untuk pertama kali muncul istilah tidak terlibat baik langsung maupun tak langsung dalam gerakan kontra revolusi G30S/PKI dan atau organisasi terlarang/terbubar lainnya, terutama menyangkut persyaratan untuk menduduki jabatan politik atau publik.

Peristiwa 1965 merupakan tahun pembatas zaman. Zaman berubah antara sebelum 1965 dan sesudahnya. Perubahan itu terjadi dalam bidang ekonomi, politik dan sosial budaya secara serentak. Ajaran Bung Karno untuk menentukan rah revolusi Indonesia dihancurbinasakan.

Sesudah tahun 1965, politik luar negeri berubah total. Dari nonblok menjadi pro barat, menjadi pengikut AS. Ekonomi Indonesia yang dulunya berdikari berubah menjadi ekonomi yang tergantung pada modal asing. Dalam bidang kebudayaan, sebelum 1965, bebas berpolemik; sesudah 1965 budaya seolah-olah satu, menjadi monolitik. Tidak ada lagi perbedaan, semua seragam.


Tindakan Keji

Tragedi 65/66, kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan warga negara tak bersalah menurut keterangan almarhum Jenderal Sarwo Edhi Wibowo Komandan Resimen RPKAD kepada Permadi SH berjumlah 3 juta orang. Kuburan massal berserakan di berbagai tempat di Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara dan tempat-tempat lain. Belum lagi mayat-mayat yang dimasukkan luweng dan dibuang di sungai-sungai.

Penahanan/pengasing an/dihukum berjumlah 1.900.000 orang menurut keterangan resmi Kopkamtib. Penjara di seluruh Indonesia dijadikan tempat tahanan. Bila penjara sudah penuh, gedung lainnya dipergunakan seperti Gudang Padi di Bojonegoro (Jawa Timur).

Pulau Nusakambangan, Pulau Buru, Plantungan, Pulau Kemarau (Sumatera Selatan) dijadikan tempat pengasingan/ konsentrasi kam. Dengan mengerjapaksakan tapol didirikan tempat-tempat isolasi di beberapa daerah seperti Argosari (Kalimantan Timur), Loe Mojong (Sulawesi Selatan), Nanga-Nanga, Kendari (Sulawesi Tenggara), Wadas Lintang, Brebes Jawa Tengah.



Penangkapan dan penahanan seringkali disertai dengan perampasan harta benda seperti rumah, tanah, uang, perhiasan, surat-surat berharga. Selama masa penahanan tapol mengalami interogasi yang disertai penyiksaan, dipukuli dengan tangan kosong, atau dengan alat, digunduli, disetrum dan dipaksa menyaksikan penyiksaan tahanan lainnya.


Bagi tapol perempuan mengalami pelecehan seksual bahkan ada yang diperkosa berkali-kali. Ibu-ibu tapol yang mengandung terpaksa melahirkan dalam tahanan/penjara. Isteri tapol laki-laki dijadikan sasaran rayuan gombal aparat negara. Sebagian dari mereka yang ditahan dalam usia sangat muda sehingga kehilangan kesempatan untuk menikmati masa muda, terpaksa putus sekolah dan bereproduksi.


Setidaknya ada dua cara yang digunakan dalam proses "pembersihan " terhadap mereka yang dituduh sebagai orang komunis.

Pertama: cara nonformal, yaitu operasi "pembersihan: tanpa proseduryang oleh pihak militer dengan memobilisasi organisasi-organisa si paramiliteryang bernaung di berbagai organisasi. Kelompok ini diberi kewenangan untuk bertindak menjadi hukum dan hakim sekaligus.


Kedua: secara formal penangkapan dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dituduh komunis dilakukan oleh sebuah sistem atau lembaga di bawah Kopkamtib atau Pelaksana Khusus Daerah (Laksusda). Di tingkat pusat, disebut Tim Pemeriksa Pusat (Teperpu); di daerah disebut Tim Pemeriksa Daerah (Teperda). Tim diberi otoritas untuk melakukan proses screening terhadap semua orang yang dituduh sebagai komunis, kemudian membuat klasifikasi dan penggolongan. Setelah melalui screening para tahanan dikirimkan ke kam-kam tahanan. Tidak ada jaminan kepastian hukum terhadap jutaan tahanan yang dituduh komunis.

Dengan demikian "pembersihan" terhadap mereka yang dituduh komunis dijalankan sangat sistematis dengan menggunakan hirarki kekuasaan, melalui penerbitan peraturan maupun tindakan aparat; dan terjadi secara meluas di seluruh wilayah RI. Kopkamtib tak lain seperti mesin penggilas yang digunakan untuk melumatkan siapapun di persada tanah air Indonesia tercinta yang hendak melawan kekuasaan Soeharto, kekuasaan Orde Baru.


Perlakuan Yang Diskriminatif


Sampai tahun 1979, datang tekanan dari dunia internasional, terutama dari Amnesti Internasional dan negara-negara donor. Mereka mendesak Indonesia untuk mengeluarkan para tahanan politik dari kam-kam tahanan sebagai prasyarat untuk cairnya bantuan internasional bagi pemerintah Indonesia.

Tahun 1979, tapol secara formal dibebaskan. Dalam Surat Pembebasan / Pelepasan dinyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam peristiwa G30S/PKI. Dalam kenyataannya, pembebasan bukan berarti kebebasan tanpa syarat bagi mantan tapol, mereka masih dikenakan « " wajib lapor" kepada pejabat dan lembagakemiliteran yang ada di sekitar tempat tinggalnya.

Tindakan demikian dianggap belum cukup. Mantan tapol diberlakukan berdasarkan peraturan yang diskriminatif. Tidak kurang dari 30 peraturan perundang-undangan yang diskriminatif diterbitkan, antara lain:


Surat Edaran BAKN No 02/SE/1975 tentang tidak diperlukan Surat Keterangan Tidak Terlibat dalam G30S/PKI bagi pelamar calon pegawai negeri sipil yang pada tanggal 1 Oktober 1965 calon ybs masih belum mencapai 12 tahun penuh.

Keppres No 28/1975 tentang Perlakuan terhadap mereka yang terlibat PKI Golongan C. Golongan C dibagi menjadi Golongan C1, C2, dan C3. Terhadap pegawai tindakan administratif sbb: Golongan C1 diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri; Golongan C2 dan C3 dikenakan tindakan administratif lainnya dengan memperhatikan berat ringannya keterlibatan mereka.

SK No 32/ABRI/1977 tentang Pemecatan sebagai Pegawai TNI karena dituduh

terlibat PKI. Inmendagri No 32/1981 tentang Pembinaan dan Pengawasan Bekas Tahanan dan Bekas Narapidana G30S/PKI. Larangan menjadi pegawai negeri sipil, anggotan TNI/Polri, guru, pendeta dan lain sebagainya bagi mereka yang tidak bersih ingkungan. Pada KTP mantan tapol dicantumkan kode ET.



Keppres No 16/1990 tentang Penelitian Khusus bagi Pegawai Negeri RI. Penelitian khusus bukan hanya ditujukan kepada korban langsung tetapi berlaku uga bagi anak dan/atau cucu korban yang dituduh terlibat G30S/PKI.

Kepmendagri No 24/1991 tentang Jangka Waktu berlakunya KTP bagi penduduk berusia 60 tahun ke atas. KTP seumur hidup tidak diberlakukan bagi warga negara Indonesia yang terlibat langsung atau pun tidak langsung dengan Organisasi Terlarang (OT).



Permendagri No 1.A/1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam rangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan. KTP yang berlaku seumur hidup hanya berlaku bagi WNI yang bertempat tinggal tetap dan tidak terlibat langsung atau pun tidak langsung degnan Organisasi Terlarang (OT).

Inmendagri No 10/1997 tentang Pembinaan dan Pengawasan Bekas Tahanan dan Bekas Narapidana G30S/PKI. Inmendagri ini sebagai pengganti Inmendagri No 32/1981. Ketentuan dan larangan masih tetap sama seperti Inmendagri No 32/1981. Perubahannya adalah kode ET tidak dicantumkan lagi pada KTP mantan tapol, tetapi pada KK (Kartu Keluarga) tetap dicantumkan kode ET.

UU No 12/2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD

Provinsi/Kabupaten/ Kota. Syarat anggota DPR, DPD, DPD Provinsi / Kabupaten/Kota bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.



Kekerasan struktural berupa peraturan yang diskriminatif tidak hanya tertuju kepada mantan tapol korban Tragedi 65/66 tetapi juga terhadap anak dan cucu mereka. Perlakuan demikian telah memporakporandakan harapan dan masa depan jutaan warga negara Indonesia termasuk ribuan warga negara Indonesia di luar negeri yang dicabut paspor mereka secara paksa oleh KBRI setempat. Dampak peristiwa ini dirasakan oleh korban Tragedi 65/66 baik berupa stigmatisasi sebagai orang yang tidak "bersih lingkungan " atau pun diskriminasi dalam hak politik, sosial dan ekonomi.

Secara umum proses diskriminasi terhadap korban Tragedi 65/66 dimulai etika secara sepihak keputusan politik dikeluarkan oleh Jenderal Soeharto yang ditunjuk sebagai Panglima Kopkamtib oleh Presiden Soekarno. Keputusan politik dikeluarkan Jenderal Soeharto tanggal 12 Maret 1966 untuk membubarkan dan melarang PKI dan semua organisasi yang dicurigai berasas/berlindung/ bernaung di awahnya dari pusat sampai di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintahan Daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) membatasi hak politik mantan tapol dan keluarganya terutama untuk partisipasi politik di tingkat lokal. Jabatan Kepala Desa hingga anggota legislatif tingkat daerah mengharuskan calonnya "bebas G30S/PKI"

Setelah rezim Soeharto tidak lagi berkuasa beberapa peraturan dan kebijakan yang mendiskriminasikan mantan tapol dan keluarganya dicabut. Badan Koordinasi Keamanan dan Stabilitas Nasional (Bakorstanas) lembaga pengganti Kopkamtib pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid telah dibubarkan melalui Keppres No 38/2000. Dinas Sosial Politik (Dissospol) lembaga sipil yang diberi otoritas melakukan proses "penelitian khusus"(litsus) terhadap masyarakat sipil telah dihapuskan. Tetapi pergantian rezim ternyata bukan jaminan bahwa praktik diskriminasi tidak lagi diberlakukan.

Perjuangan menuntut Rehabilitasi, Kompensasi, Restitusi, dan Penghapusan

Diskriminasi Warga negara Indonesia korban Tragedi 65/66 tidak pernah dihukum bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Setelah dibebaskan diperlakukan secara diskriminatif.

Rehabilitasi menjadi tuntutan utama bagi mantan tapol Tragedi 65/66 setelah beberapa tahun dibebaskan tanpa kebebasan. Setelah terbentuknya lembaga yang menghimpun dan menyatukan korban Tragedi 65/66 perjuangan menuntut rehabilitasi, kompensasi, restitusi dan menghapus diskriminasi berjalan lebih terorganisasi.

Berbagai jalan dan cara telah ditempuh; 6 (enam) kali mengajukan

permohonan kepada Presiden RI, menemui Ketua MA RI, mengajukan gugatan class action kepada Pengadilan Negeri, mengajukan pengujian (judicial review) terhadap Pasal-Pasal UU yang bertentangan dengan UUD Negara RI 1945, membeberkan Tragedi 65/66 dalam sidang Komisi Tinggi HAM PBB, mengirim surat kepada Sekjen PBB.

Hasil yang Bisa Dicapai

Perjuangan untuk menuntut rehabilitasi umum, kompensasi, restitusi serta penghapusan diskriminasi cukup lama dan tak kenal lelah telah dilakukan; baik melalui lembaga korban sendiri maupun dengan menggalang kerja sama dengan LSM dan semua pihak yang sama-sama memperjuangkan terwujudnya demokrasi, kebenaran, keadilan dan HAM. Dan jerih payah yang sudah dilakukan hasil yang bisa dicapai tidak bisa dikatakan tidak ada sama sekali. Tetapi memang masih belum memenuhi harapan.

Persyaratan Rehabilitasi Umum

Dan hasil pertemuan antara delegasi mantan tapol Tragedi 65/66 yang dipimpin Sumaun Utomo, Ketua Umum DPP LPR-KROB dengan Ketua MA RI (14/3/2003) maka Ketua MA RI mengirim surat kepada Presiden RI tentang permohonan rehabilitasi Korban Tragedi 65/66. Kemudian disusul surat Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Komnas HAM kepada Presiden RI tentang masalah yang sama. Dengan demikian rehabilitasi umum dengan adanya pertimbangan tersebut dilihat dari segi:

Hukum

Surat Ketua MA RI No KMA/403/VI/2003, 12/6/03, Perihal permohonan rehabilitasi.

Politik


Surat Wakil Ketua DPR RI No KS.02/37.47/ DPR RI/2003 Sifat: Penting, Derajat:

Segera, 25/7/2003, Perihal Tindak Lanjut surat MA RI.

Kemanusiaan

Surat Komnas HAM No 147/TUA/VII/ 2003, 25/8/2003, Perihal Rehabilitasi terhadap para korban G30S/PKI 1965.

Surat Komnas HAM No 33/TUA/II/2005, 8/2/2005, Perihal Pemulihan mantan tahanan politik yang dikaitkan dengan Peristiwa G30S/PKI

Maka tak ada alasan bagi Presiden RI untuk tidak menggunakan hak prerogatifnya menurut Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 mengeluarkan Keppres Rehabilitasi Umum terhadap korban Tragedi 65/66.

Penghapusan Diskriminasi

Putusan MK RI, 24/2/2004

Permohonan pengujian (judicial review) Pasal 60 huruf (g) UU No 12/2003 yang diajukan oleh DPP LPR-KROB kepada MK RI (17/11/2003) yang sebelumnya masalah yang sama diajukan oleh Deliar Noor dkk, menghasilkan: Putusan Perkara No 011-017/PUU- I/2003, 24/2/2004 yang menyatakan bahwa Pasal 60 huruf (g) UU No 12/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan putusan ini hak politik korban Tragedi 65/66 telah dipulihkan dan hak kewarganegaraan korban Tragedi 65/66 telah dikembalikan, yang selama 39 tahun telah dirampas secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum.

Sebagai warga negara korban Tragedi 65/66 tidak hanya sebagai pemilih aktif tetapi sekaligus pemilih pasif. Akses untuk dicalonkan sebagai anggota badan legislatif baik di pusat maupun di daerah terbuka. Putusan ini dinilai bersejarah, karena sebelum putusan diterbitkan sebagai warga negara korban Tragedi 65/66 diperlakukan secara diskriminatif dan dikucilkan. Dampak dari putusan MK RI ini beberapa peraturan yang diskriminasi dicabut, peraturan baruditerbitkan.

Permendagri No 28/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil di Daerah Pasal 16 ayat (5), KTP untuk penduduk WNI yang berusia 60 tahun ke atas berlaku seumur hidup.

Pasal 74, dengan berlakunya Peraturan ini Peraturan Kepala Daerah mengenai penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil agar disesuaikan.
Pasal 77 ayat (3), Permendagri No 1.A/1995 dinyatakan tidak berlaku.

Sebelum berlakunya Kep Mendagri No 24/1991 dan Permendagri No 1.A/1995. Mengenai Kepmendagri No 24/1991 sesuai dengan surat jawaban Mendagri kepada DPP LPR-KROB dinyatakan sudah diganti dengan Permendagri No 28/2005 (surat Mendagri No 474.4/874/MD, 27/3/2006).

Sejak terbitnya Permendagri No 28/2005 maka status kewarganegaraan korban Tragedi 65/66 setara dengan warga negara Indonesia lainnya. UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Asas yang digunakan UU No 12/2006 menganut asas persamaan dalam hukum dan asas nondiskriminatif yang berhubungan dengan suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan jender.

Dengan diterbitkannya UU No 12/2006, UU No 62/1985 tentang Kewarganegaraan tidak berlaku dan tidak ada lagi warga negara keturunan karena semua adalah WNI.

Penjelasan Pasal 2, bahwa yang dimaksud ?Bangsa Indonesia Asli? adalah orang Indonesia yang menjadi WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima ewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. UU No 12/2006 tidak mensyaratkan SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) dan sejenisnya, cukup akta lahir.

Dengan demikian warganegara korban Tragedi 65/66 dari etnis apapun termasuk etnis Tionghoa tidak didiskriminasikan. Pasal 42, warganegara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan RI sebelum UU ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan RI dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Sejak Putusan MK RI bahwa Pasal 60 huruf (g) UU No 12/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (24/2/2004) maka terbit Permendagri No 28/2005 (5/7/2005) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah dan UU No 12/2006 (1/8/2006) tentang Kewarganegaraan RI.

Tetapi masih ada peraturan yang diskriminatif belum dihapus seperti Keppres No 28/1975, Surat Edaran No 02/SE/1975, Inmendagri No 10/1997. Utamanya yang bersangkutan dengan masalah pelanggaran HAM berat yang terjadi 41 tahun yang lalu, Tragedi 65/66 belum ada upaya untuk dituntaskan. Penghapusan diskriminasi hanya sebagian dari keseluruhan penyelesaian masalah korban

Tragedi 65/66, belum merupakan pemecahan secara esensiil. Penyelesaian masalah korban Tragedi 65/66 ialah:

Negara harus mengakui bahwa Tragedi 65/66 adalah pelanggaran HAM berat oleh negara. Negara harus minta maaf pada korban dan rakyat Indonesia. Penanggung jawab pertama dan utama harus diadili.

Negara harus memenuhi hak korban seperti yang tertera dalam Konvenan PBB,yaitu rehabilitasi, kompensasi, restitusi yang merupakan hak melekat pada korban tanpa mempermasalahkan pelakunya teridentifikasi atau tidak. Negara harus menjamin bahwa peristiwa serupa seperti itu tidak akan terjadi lagi.

Peraturan perundang-udangan sebagai landasan untuk menyelesaikan masalah korban Tragedi 65/66 sudah tersedia. Yang pasti, peraturan itu bukan sekedar hiasan pada lembar tumpukan kertas. Pemerintah harus berlapang dada, menunjukkan kemauan baik dan niat yang sungguh-sungguh.

41 tahun telah berlalu, nasib korban Tragedi 65/66 masih tak menentu. Teringat selalu kata-kata mutiara Bung Karno (17 Agustus 1960), " Hak tak dapat diperoleh dengan mengemis, hak hanya dapat diperoleh dengan perjuangan "

0 komentar:

Berbagi OPINI

Subscribe Bookmark and Share

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

 Subscribe in a reader

Yahoo bot last visit powered by Scriptme Google bot last visit powered by Scriptme