Anand Krishna seorang guru spritual diminta agar segera ditahan oleh Pengacara Tara Pradiptha Laksmi, Agung Mattauch. Agung Mattauch mendatangi Polda Metro Jaya dan mendesak Kapolda Metro Irjen Pol Wahyono agar segera memeriksa guru spiritual Anand Krishna dalam dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya.
"Kami minta kepada Kapolda agar terlapor segera diperiksa. Kita minta terlapor ditahan karena ancaman hukumannya kan di atas 5 tahun penjara," ujar Agung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/2/2010).
Selain itu, Agung juga berencana melaporkan Ketua Yayasan Anand Ashram, Maya Safira. Maya dituding ikut serta dalam kasus pelecehan seksual itu. "Dia bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP tindakan ikut serta. Waktu korban masuk ke kamar lantai 3, korban didampingi oleh Maya," ujar Agung.
Menurut Agung, pihaknya juga menemukan bukti berupa rekaman video doktrinasi Anand terhadap sejumlah murid-muridnya. "Rekaman ini kita dapatkan dari seseorang
"Kami minta kepada Kapolda agar terlapor segera diperiksa. Kita minta terlapor ditahan karena ancaman hukumannya kan di atas 5 tahun penjara," ujar Agung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/2/2010).
Selain itu, Agung juga berencana melaporkan Ketua Yayasan Anand Ashram, Maya Safira. Maya dituding ikut serta dalam kasus pelecehan seksual itu. "Dia bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP tindakan ikut serta. Waktu korban masuk ke kamar lantai 3, korban didampingi oleh Maya," ujar Agung.
Menurut Agung, pihaknya juga menemukan bukti berupa rekaman video doktrinasi Anand terhadap sejumlah murid-muridnya. "Rekaman ini kita dapatkan dari seseorang