Grasi Syaukani Presiden Menodai Keadilan

Prof Dr Syaukani HR
Pemberian Grasi Pada  Syakuni Presiden Tidak Adil - Pemberian grasi 3 tahun kepada Koruptor Syaukani HR mantan Bupati Kutai Kartanegara melukai perasaan keadilan, walaupun pihak istana proses grasi telah melalui ujimateri kepatutan dan kelayakan dan telah mendapat pertimbangan mahkamah Agung.

Syaukani HR adalah koruptor dana APBD, Syaukani dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.

Sepanjang 2001-2005, dana perangsang yang disalahgunakan itu berjumlah Rp 93,204 miliar. Pengadilan Tipikor dan pengadilan tingkat banding telah memvonis Syaukani dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Di tingkat kasasi, hukumannya justru diperberat menjadi enam tahun penjara.

Alasan Pemberian Grasi oleh presiden SBY,menurut Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar, adalah Kemanusian, dimana Syakuni telah sakit-sakitan dan juga telah mengembalikan uang kerugian negara. 

Alasan inilah yang sangat menyayat hati dan menusuk rasa keadilan, karena masih ada yang lebih parah dari kondisi Syakuni tapi mengapa tidak diberikan Grasi, misalnya Tahanan yang terkena HIV/Aids yang ada di padang, dan beberapa daerah lainya di Indonesia.

Kemudian bagaimana pula narapidana yang nota bene dia merupakan tulang punggung keluarga, bagaimana nasib kelurga mereka ? seharunya yang paling layak mendapat Grasi adalah narapidana yang melakukan kejahatan karena untuk memenuhi kebutuhan dalam mempertahankan hidup.

Syakuni HR adalah koruptor,waluapun  tanpa dia berada di keluarganya sekarang  toh juga tetap dapat hidup berkecukupan sehingga alasan kemanusian tidak mencermikan keadilan.

0 komentar:

Berbagi OPINI

Subscribe Bookmark and Share

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

 Subscribe in a reader

Yahoo bot last visit powered by Scriptme Google bot last visit powered by Scriptme