Isi Keppres Tentang Pemberhentian Hendarman Supandji Sebagai Jaksa Agung - Perdebatan tentang legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 49/PUU-VIII/2010 , Tentang Jabatan Masa Jabatan Jaksa dijawab oleh Keputusan Presiden No 140/P/2010.
Keppres itu berisi tentang pemberhentian dengan hormat Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Keppres ini dikeluarkan oleh Presiden SBY pada hari sabtu tanggal 25 September 2010.
Keppres ini dinilai dinialai para pihak sebagai langkah solutif atas kesimpang siuran, keberadaan Hendarman Supanji Jaksa Agung setelah Majelis Konstitusi membacakan keputusannya, bahwa mulai pukul 14.35 Wib tanggal 22 September 2010 Hendarman bukan lagi Jaksa Agung.
Ini dia isi Keppres No 140/P/2010 Download
0 komentar:
Posting Komentar