Gayus Tambunan dihukum mati, Ruhut Intervensi ? - Aksi gayus yang diduga bebas berkeliaran, membuat banyak orang yang "emosi". Salah satunya adalah Ruhut Situmpol, anggota DPR komisi III, Ruhut geram dan meminta Gayus Tambunan dihukum mati saja.
Alasan sosok yang dikenal dengan Poltak siraja minyak dari Medan ini, karena Ruhut tidak mau gayus melenggang bebas dari tahanan karena membeli hukum, apalagi ada penilian psikologis bahwa gayus adalah psikopat, bisa-bisa gayus tidak dapat dihukum, "keluh Ruhut.
Ruhut juga menilai bahwa masih ada pengusaha pengemlang pajak yang selalu menyuplai kebutuhan gayus, karena gayus masih mampu menyuap,walaupun asetnya telah disita.
Menurut Pemuda Indonesia Baru, Apa yang menjadi hukuman gayus atas perbuatannya sepenuhnya berada dilembaga peradilan, pernyataan Ruhut ini bisa dikatakan sebagi bentuk "intervensi" terhadap lembaga peradilan yang independen, terlebih-lebih Ruhut adalah seorang anggota DPR.
Berpendapat memang dilindungi oleh UUD 1945, akan tetapi berpendapat dalam konteks hukum juga harus jernih dan objektif sehingga mengahasilkan pernyataan yang tidak mempunyai tendensi negatif, yang dapat mempengaruhi kemurnian dan independensi lembaga peradilan, kemudaan kenapa cuma gayus, bukankah masih banyak orang-orang seperti gayus salah satunya Hamka Yudhu ?
Alasan sosok yang dikenal dengan Poltak siraja minyak dari Medan ini, karena Ruhut tidak mau gayus melenggang bebas dari tahanan karena membeli hukum, apalagi ada penilian psikologis bahwa gayus adalah psikopat, bisa-bisa gayus tidak dapat dihukum, "keluh Ruhut.
Ruhut juga menilai bahwa masih ada pengusaha pengemlang pajak yang selalu menyuplai kebutuhan gayus, karena gayus masih mampu menyuap,walaupun asetnya telah disita.
Menurut Pemuda Indonesia Baru, Apa yang menjadi hukuman gayus atas perbuatannya sepenuhnya berada dilembaga peradilan, pernyataan Ruhut ini bisa dikatakan sebagi bentuk "intervensi" terhadap lembaga peradilan yang independen, terlebih-lebih Ruhut adalah seorang anggota DPR.
Berpendapat memang dilindungi oleh UUD 1945, akan tetapi berpendapat dalam konteks hukum juga harus jernih dan objektif sehingga mengahasilkan pernyataan yang tidak mempunyai tendensi negatif, yang dapat mempengaruhi kemurnian dan independensi lembaga peradilan, kemudaan kenapa cuma gayus, bukankah masih banyak orang-orang seperti gayus salah satunya Hamka Yudhu ?
Fakta bahwa banyak penegak hukum yang sudah "tercela" itu merupakan masalah kita bersama, jangan hanya menyalahkan gayus ataupun sepihak. Bila memang gayus dihukum mati karena bebas berkeliaran, maka setiap orang yang bebas berkeliaran seperti gayus dan pihak-pihak yang memberikan dia kebebasan juga harus dihukum mati, itu baru adil bang Ruhut. (don)
0 komentar:
Posting Komentar