Situs Download Musik/lagu Ilegal Akan Ditutup - Pemeritah akan Menutup Situs situs yang menyediakan Download Musik lagu Ilegal. Yang dimaksud dengan situs download lagu atau musik ilegal adalah situs situs yang memberikan fasilitas mendownload lagu dan atau meyebarkan lagu tanpa izin yang memiliki hak atas lagu-lagu tersebut.
Hal ini disampaikan oleh asosiasi musik seperti Asirindo, Prisindo, PAMMI, RMI, PAPPRI, ASIRI, APMINDO, Gaperindo, WAMI, dan KCI. Semuanya bergabung melawan pembajakan musik di era digital ini dalam payung kampanye 'Heal Our Music kepada Menkoinfokom Tifaful sembiring.
Permintaan penutupan situs musik ilegal ini merupakan permintaan lama dari rumah-rumah produksi lagu, karena dengan adanya situs situs tersebut mereka mengalami kerugian yang sangat besar setiap tahunnya, bahkan juga negara karena tidak memperoleh pajak.
Menurut Tantowi Yahya anggota DPR yang juga merupakan musisi, bahwa dengan adanya situs situs tersebut kerugian ditimbulkan mencapai 400 M/bulan atau sekita 4,8 Triliun/ Tahun. Kalau kita ambil rata-rata pajak pendapatan negara dari penjualan musik tersebut sebesar 20%, kata Tantowi, maka kerugian negara hanya dari pajak itu saja mencapai Rp 1 triliun setahun.
Permintaan untuk menutup website download lagu ilegal ini akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Kominfo dengan mengadakan pertemuan lanjutan pada 27 Juli 2011 mendatang.
Nah.. bagi rekan-rekan Blogger sekalian yang memiliki blog yang dimaksud diharapkan agar mengikuti isu ini, jangan sampai rekan rekan sekalian dituntut secara hukum.
Hal ini disampaikan oleh asosiasi musik seperti Asirindo, Prisindo, PAMMI, RMI, PAPPRI, ASIRI, APMINDO, Gaperindo, WAMI, dan KCI. Semuanya bergabung melawan pembajakan musik di era digital ini dalam payung kampanye 'Heal Our Music kepada Menkoinfokom Tifaful sembiring.
Permintaan penutupan situs musik ilegal ini merupakan permintaan lama dari rumah-rumah produksi lagu, karena dengan adanya situs situs tersebut mereka mengalami kerugian yang sangat besar setiap tahunnya, bahkan juga negara karena tidak memperoleh pajak.
Menurut Tantowi Yahya anggota DPR yang juga merupakan musisi, bahwa dengan adanya situs situs tersebut kerugian ditimbulkan mencapai 400 M/bulan atau sekita 4,8 Triliun/ Tahun. Kalau kita ambil rata-rata pajak pendapatan negara dari penjualan musik tersebut sebesar 20%, kata Tantowi, maka kerugian negara hanya dari pajak itu saja mencapai Rp 1 triliun setahun.
Permintaan untuk menutup website download lagu ilegal ini akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Kominfo dengan mengadakan pertemuan lanjutan pada 27 Juli 2011 mendatang.
Nah.. bagi rekan-rekan Blogger sekalian yang memiliki blog yang dimaksud diharapkan agar mengikuti isu ini, jangan sampai rekan rekan sekalian dituntut secara hukum.
0 komentar:
Posting Komentar