UU KIP Kematian Blog Berita

UU KIP Kematian Blog Berita.
Saat ini dunia blog-blogger sangat berkembang ditanah air, selain sangat praktis dan mudah dibuat, blog juga dapat menambah penghasilan pemilik blog ataupun sering disebut blogger. Hal ini dapat kita liht dari begitu banyaknya blog-blog dan situs-situs penyedia blog yang ada. Di indonesia situs penyedia blog yang paling dikenal adalah www.blogger.com dan www.wordpress.com, dan beberapat situs tanah air misalnya, www.blogdetik.com dll.

Pada awalnya blogger membuat blog untuk sebaagi tempat menumpah apa yang menjadi isi dari kepala mereka yang kesannya lebih sebagai cacatan harian. Akan tetapi sekarang banyak para blogger membuat blog mereka berisikan berita-berita yang mereka diperoleh dari berbagai sumber maupun dari pengalaman mereka.

Berkembangnya teknik SEO (Search Engine Optimation) membuat blog-blog tersebut menempati halaman pertama apabila pengguna internet mencari informasi tentang sesuatu, dan tidak jarang blog yang notabene adalah sub domain mengalahkan situs-situs yang mempunyai domain sendiri.

Bila kita cari berita ataupun informasi apapun maka blog pasti ada dihalaman depan walaupun tidak selamanya diurutan pertama. Pada Kata-kata kunci (keywords) tertentu maka blog akan berada pada urutan pertama pada halaman search engine.

Perkembangan tehnik SEO ini, membuat blog-blog yang berisikan berita-berita sangat mudah menempati halaman pertama pada searh engine, tentunya apabila blog tersebut ada pada halaman pertama maka kemungkinan para pencari informasi akan mengunjungi blog tersebut.

Hal ini sangat mengembirakan bagi para blogger akan tetapi suatu tantangan bagi situs-situs berita karena dengan berkembangnya dunia blog ini maka mungkin saja blog akan merajai dan menguasai dunia berita didunia maya ini.

Kegembiran dan perkembangan dunia Blog berita yang mulai menjamur ternyata hanya sebentar. Hal ini disebabkan adanya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 tahun 2008 yang akan berlaku pada tanggal 1 Mei 2010 yang akan datang. Dimana pada UU KIP melarang memberitakan mengenai pribadi seseorang tanpa ada persetujuan orang tersebut. Pada Hal menurut pengamatan Pemuda Indonesia Baru, Blog-blog berita yang berkembang dan maju pesat adalah blog yang berisikan berita-berita seseorang, baik gosip, isu, Photo, Video, dll dari orang tersebut.

Diterapkanya UU KIP ini tenttunya akan membatasi ruang dari Blogger untuk menulis artikel maupun berita.Sehingga Blog akan kembali kepada "hakikatnya" menjadi Diary para Blogger. Dan Hal ini tentunya akan membuat dunia Bloging akan kembali sepi dan mungkin saja akan mati.

Disatu sisi memang kita dapat mengaburkan identitas pemilik blog tersebut akan tetapi dengan adanya UU KIP ini maka Pihak-pihak yang keberatan akan dapat meminta kepada pihak Penyedia layanan Blog untuk menghapus (banned) blog tersebut dengan alasan melanggar hukum Indonesia.

Selamat Datang Awan Kelam Dunia Blogger!!!!

0 komentar:

Berbagi OPINI

Subscribe Bookmark and Share

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

 Subscribe in a reader

Yahoo bot last visit powered by Scriptme Google bot last visit powered by Scriptme