Putusan MA Pengalihan Isu Semata

Keputusan MA Pengalihan Isu Semata - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU No. 15 /2008 tentang tata cara Pengihitungan kursi, menui banyak respon, baik positif maupun negatif dari berbagai kalangan. Pasca keluarnya Keputusan MA ini maka banyak terjadi perubahan pada siapa yang memperoleh kursi dewan perwakilan rakyat, baik di tingakt pusat maupun tingkat daerah.

Inti dari keputusan MA itu menyatkan bahwa partai yang mendapatkan BPP saja yang berhak mendapatkan kursi. Hal ini tentunya menguntungkan partai-partai besar dan sangat merugikan partai kecil dan bahkan diberbagai daerah pemilihan hanya ada 1 partai yang berhak mendapatkan kursi.

Keputusan ini sebenarnya sudah ada sejak awal juni baru dipublikasikan pertengan juli ini, hal ini membuat berbagai macan pendapat bahwa Keputusan MA ini hanya merupakan sebuah trik politik untuk mengalihkan isu terhadap wacan politik yang berkembang saat ini yaitu mengenai gugatan terhadap hasil capres yang sarat dengan pelanggaran dan kecurangan.

Waktu dibuatnya keputusan dan dipublikasikannya putusan memang dapat dijadikan indikasi awal bahwa hal ini merupakan politik pengalihan isu. Hal ini memang sangat rasional, dimana dengan adanya gugatan terhadap hasil pilpres, maka pihak yang tidak mendukung gugatan itu tentunya tidak mau diam begitu saja. Tidak ada cara lain wacana gugatan itu harus diredam dan bila perlu partai yang , medukung gugatan itu harus di pecah konsentrasinya minimal kader-kader partai yang menggugat tersebut akan kena shock terapi dan mungkin saja akan lebih mengurus kepentingannya pribadi.Kemudian bisa saja nanti hal ini dijadikan KPU sebagai posisi tawar politik terhadap pengugat, karena bisa saja di DPR pusat mereka kursi mereka bertambah tapi kader-kader mereka di daerah tidak mendapakan kursi sama sekali. Tentunya hal ini akan sangat merugikan partai.

Jadi menurut Pemuda Indonesia Baru Keputusan MA ini juga merupakan bagian skenario Politik satu putaran.

0 komentar:

Berbagi OPINI

Subscribe Bookmark and Share

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

 Subscribe in a reader

Yahoo bot last visit powered by Scriptme Google bot last visit powered by Scriptme