Ketimpangan Hak dan Kewajiban Rakyat Dengan Negara - Warga negara ataupun yang lebih dikenal dengan rakyat merupakan terjemahan kata citizens. Warga mengandung arti peserta,angota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Jadi Warga Negara adalah warga atau anggota dari organisasi yang bernama negara. Istilah rakyat merupakan konsep politis. Rakyat Menunjuk kepada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Jadi ada sedikit perbedaan tipis dari warga negara dengan rakyat yaitu mengenai siapa yang dikatan warganegara dan siapa rakyat. Singkatnya warga negara berarti semua yang menjadi warga pada suatu negara, sedangkan rakyat warga negara diluar dari pemerintah/penguasa.
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa siapa yang menjadi warga negara tanpa ada intervensi oleh negara asing. Kewarganegaraan artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara berupa hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak, dimana hak dan kewajiban kedua belah pihak merupakan hukum diantara keduanya yang diatur dalam bentuk undang-undang maupun peraturan tertulis lainnya.
Indonesia merupakan sebuah negara yang merdeka dan berdaulat, yang menjadi warga negara indonesia adalah orang -orang bansa indonesia dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara indonesia.
Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara dan negara diatur dan digambarkan dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UU 1945. Hak dan kewajiban WNI ini selanjutnya diatur dalam UU dan peraturan paraturan lainnya. Hak dan kewajiban Negara tidak begitu tegas tercantum, akan tetaoi bila kita telaah, maka yang menjadi hak warga negara merupakan kewajiban negara, kewajiban warga negara merupakan hak negara. Seperti contoh pada pasal 33 UUD 1945, bahwa yang berhak atas bumi dan air serta berada didalamnya dikuasai oleh negara, cabang-cabang produksi penting juga dikuasai oleh negara dan diperuntukan bagi masyarakat, jadi pada pasal itu hak dan keajiban negara bisa kita mengerti walaupun perlu sedikit penalaran.
Mengenai apa yang menjadi hak dan kewajiban warga negara dan negara tidak kita begitu persoalkan dalam hal ini, yang penting uraian diatas dapat menghantarkan kita apa dan bagaimana hubungan negara dan warga negara dalam hal hak dan kewajiban kedua belah pihak. Yang menjadi persoalan adalah mengenai sikap pemerintah mengenai hak dan kewajiban tersebut dimana Negara dalam hal ini pemerintah lebih mengedepankan haknya dari pada kewajibannya yang merupakan hak dari rakyat. hal ini dapat kita lihat dari sosialisasi yang dibuat oleh negara melalui pemerintah dimana kita bisa lihat sendiri bagaimana pemerintah membuat sosialisasi (iklan, selebaran dll) agar kiranya rakyat dengan segera melaksanakan kewajibannya, seperti sosialisi pembayaran pajak, menjaga kebersihan dll.
Sosialisai kewajiban rakyat yang merupakan hak negara ini bukan langkah yang buruk akan tetapi alangkah adilnya bila pemerintah juga harus melakukan sosialisasi apa saja yang menjadi hak rakyat. Adapun sosialisi hak-hak rakyat tersebut lebih dibumbui nilai-nilai kepentingan yang politis sifatnya, seperti hak memilih pada pemilu, kemudian adapun sosialisasi hak rakyat tersebut terkesan hanya sekedar dan yang dituntut adalah keaktifan rakyat untuk melewati prosedur birokrasi yang berbelit-belit, beda dengan hak negara, setelah melakukan sosialisasi dengan biaya milyaran negara juga melalui pemerintah / aparat birokrasi langsung menjemput haknya dan bila tidak dibayar maka akan dikenakan konsukuensi seperti denda sampai pidana penjara. Akan tetapi bila hak rakyat terlambat diterimanya hal itu tidak menjadi persoalan dan tidak ada konsukuensi apa-apa.
Hak dan kewajiban merupakan hubungan hukum yang diatur dalam perturan perundang-undangan, sehingga ada yang menjadi dasar maupun legalitas hubungan tersebut. Hukum yang baik adalah hukum yang mempunyai nilai-nilai keadilan, kepastian serta bermanfaat bagi semua orang, dengan ketiga nilai ini akan terjadi ketertiban dan keteraturan sehingga dalam mencapai tujuan adil dan makmur akan berjalan dengan baik.
Undang-Undang dibuat oleh negara bersama rakyat, Negara dalam hal ini pejabat eksekutif dan rakyat melalui perwakilannya yaitu DPR. Semua peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Sebagai prodak hukum yang dibuat oleh rakyat dengan negara selayaknyalah Undang-undang mencerminkan keadilan artinya ada keseimbangan antara hak dan kewajiban rakyat didalamnya.
Banyak sekali kebijakan yang dibuat oleh negara henya mengedepankan hak negara, seperti menaikan tarif dasar listrik padahal listrik sering mati, Naik BBM, rakyat sulit mendapatkannya, anggaran pendidikan naik dengan bertopeng Pendidikan gratis, padahal pada kenyataanya tidak demikian, kemudian gaji dari para pejabat yang selangit padahal rakyat dengan penuh dengan keringat membayar pajak tidak mendapatkan pembangunan. Di daerahpun demikian, Perda tentang retribusi, parkir, pasar, kebersihan, PDAM, dll juga demikian, sangat tidak seimbang dengan pelayanan yang ada, yang seharusnya rakyat mendapatkan pelayanan yang baik.
jadi baik dari segi sosialisasi, prodak hukum dan pelaksanaanya hak negara itu lebih cenderung dikedepankan dari pada hak-hak rakyat. Seharusnya Hak rakyat yang harus di dahulukan bukan hak negara. hak negara bisa saja didahulukan asalkan sesudah itu hak rakyat juga dipenuhi. Kemudian sosialisasi hak dan kewajiban negara dan rakyat juga harus seimbang bgitu juga dengan prodak hukumnya.
by: Donsisco.P.SH
Artikel Terkait : Oposisi Rakyat Bersatu
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa siapa yang menjadi warga negara tanpa ada intervensi oleh negara asing. Kewarganegaraan artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara berupa hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak, dimana hak dan kewajiban kedua belah pihak merupakan hukum diantara keduanya yang diatur dalam bentuk undang-undang maupun peraturan tertulis lainnya.
Indonesia merupakan sebuah negara yang merdeka dan berdaulat, yang menjadi warga negara indonesia adalah orang -orang bansa indonesia dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara indonesia.
Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara dan negara diatur dan digambarkan dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UU 1945. Hak dan kewajiban WNI ini selanjutnya diatur dalam UU dan peraturan paraturan lainnya. Hak dan kewajiban Negara tidak begitu tegas tercantum, akan tetaoi bila kita telaah, maka yang menjadi hak warga negara merupakan kewajiban negara, kewajiban warga negara merupakan hak negara. Seperti contoh pada pasal 33 UUD 1945, bahwa yang berhak atas bumi dan air serta berada didalamnya dikuasai oleh negara, cabang-cabang produksi penting juga dikuasai oleh negara dan diperuntukan bagi masyarakat, jadi pada pasal itu hak dan keajiban negara bisa kita mengerti walaupun perlu sedikit penalaran.
Mengenai apa yang menjadi hak dan kewajiban warga negara dan negara tidak kita begitu persoalkan dalam hal ini, yang penting uraian diatas dapat menghantarkan kita apa dan bagaimana hubungan negara dan warga negara dalam hal hak dan kewajiban kedua belah pihak. Yang menjadi persoalan adalah mengenai sikap pemerintah mengenai hak dan kewajiban tersebut dimana Negara dalam hal ini pemerintah lebih mengedepankan haknya dari pada kewajibannya yang merupakan hak dari rakyat. hal ini dapat kita lihat dari sosialisasi yang dibuat oleh negara melalui pemerintah dimana kita bisa lihat sendiri bagaimana pemerintah membuat sosialisasi (iklan, selebaran dll) agar kiranya rakyat dengan segera melaksanakan kewajibannya, seperti sosialisi pembayaran pajak, menjaga kebersihan dll.
Sosialisai kewajiban rakyat yang merupakan hak negara ini bukan langkah yang buruk akan tetapi alangkah adilnya bila pemerintah juga harus melakukan sosialisasi apa saja yang menjadi hak rakyat. Adapun sosialisi hak-hak rakyat tersebut lebih dibumbui nilai-nilai kepentingan yang politis sifatnya, seperti hak memilih pada pemilu, kemudian adapun sosialisasi hak rakyat tersebut terkesan hanya sekedar dan yang dituntut adalah keaktifan rakyat untuk melewati prosedur birokrasi yang berbelit-belit, beda dengan hak negara, setelah melakukan sosialisasi dengan biaya milyaran negara juga melalui pemerintah / aparat birokrasi langsung menjemput haknya dan bila tidak dibayar maka akan dikenakan konsukuensi seperti denda sampai pidana penjara. Akan tetapi bila hak rakyat terlambat diterimanya hal itu tidak menjadi persoalan dan tidak ada konsukuensi apa-apa.
Hak dan kewajiban merupakan hubungan hukum yang diatur dalam perturan perundang-undangan, sehingga ada yang menjadi dasar maupun legalitas hubungan tersebut. Hukum yang baik adalah hukum yang mempunyai nilai-nilai keadilan, kepastian serta bermanfaat bagi semua orang, dengan ketiga nilai ini akan terjadi ketertiban dan keteraturan sehingga dalam mencapai tujuan adil dan makmur akan berjalan dengan baik.
Undang-Undang dibuat oleh negara bersama rakyat, Negara dalam hal ini pejabat eksekutif dan rakyat melalui perwakilannya yaitu DPR. Semua peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Sebagai prodak hukum yang dibuat oleh rakyat dengan negara selayaknyalah Undang-undang mencerminkan keadilan artinya ada keseimbangan antara hak dan kewajiban rakyat didalamnya.
Banyak sekali kebijakan yang dibuat oleh negara henya mengedepankan hak negara, seperti menaikan tarif dasar listrik padahal listrik sering mati, Naik BBM, rakyat sulit mendapatkannya, anggaran pendidikan naik dengan bertopeng Pendidikan gratis, padahal pada kenyataanya tidak demikian, kemudian gaji dari para pejabat yang selangit padahal rakyat dengan penuh dengan keringat membayar pajak tidak mendapatkan pembangunan. Di daerahpun demikian, Perda tentang retribusi, parkir, pasar, kebersihan, PDAM, dll juga demikian, sangat tidak seimbang dengan pelayanan yang ada, yang seharusnya rakyat mendapatkan pelayanan yang baik.
jadi baik dari segi sosialisasi, prodak hukum dan pelaksanaanya hak negara itu lebih cenderung dikedepankan dari pada hak-hak rakyat. Seharusnya Hak rakyat yang harus di dahulukan bukan hak negara. hak negara bisa saja didahulukan asalkan sesudah itu hak rakyat juga dipenuhi. Kemudian sosialisasi hak dan kewajiban negara dan rakyat juga harus seimbang bgitu juga dengan prodak hukumnya.
by: Donsisco.P.SH
Artikel Terkait : Oposisi Rakyat Bersatu
0 komentar:
Posting Komentar