Pilpres Langgar HAM

Pilpres Langgar HAM-Penyelenggaraan pilpres oleh KPU pada 8 Juli lalu oleh sebagian LSM dianggap tidak jujur dan telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Senin (28/7), mereka mendatangi gedung Komisi Hak Asasi Manusia di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, untuk melaporkan adanya pelanggaran HAM tersebut.

Berbagai LSM tersebut antara lain Dedi Miswar dan Saurip Kadi Mengutamakan Masyarakat (Desa Merak), Gerakan Indonesia Bersih (Gaib), Gerakan Kedaulatan Rakyat (GKR), dan Gerakan Revolusi Nurani (GRN).

Mereka menilai, dalam pemilu presiden telah terjadi pelanggaran HAM berat, yakni upaya-upaya sistematis untuk menghilangkan hak seseorang untuk dipilih dan memilih, yang merupakan hak asasi manusia untuk menyampaikan aspirasi politiknya.

Menurut Justiani dari Desa Merak, persoalan DPT yang tidak dimutakhirkan telah menghilangkan hak politik jutaan rakyat. "Kebijakan KPU soal pilpres merupakan pelanggaran HAM terberat di negeri ini," kata Justiani.

Husni Thamrin dari Gerakan Kedaulatan Rakyat menekankan perlunya sebuah revolusi di negeri ini. Ia menilai bahwa penyelenggaraan pilpres tidak berimbang dan ada kecenderungan upaya pemenangan yang inkonstitusional terhadap capres tertentu.

"Pemerintah sudah tidak lagi mementingkan rakyat. Pilpres semata-mata merupakan ajang bagi pemerintahan sebelumnya untuk kembali melegalkan kekuasaan yang tidak berpihak kepada rakyat," ujar Husni berapi-api.

Kuasa hukum Desa Merak, Petrus Jarus, mengaku, pihaknya juga telah mengajukan gugatan pilpres ke MK pagi tadi. "Kami sudah mendaftarkan gugatan ke MK pagi tadi," kata Petrus.

Ia berharap, MK juga menindaklanjuti laporannya tersebut, meskipun pihaknya bukan merupakan subyek peserta pemilu. "Bukankah rakyat juga punya hak untuk melakukan gugatan kecurangan pilpres," kata Petrus.

Pengaduan ini diterima oleh Nurcholish, penanggung jawab monitoring pilpres Komnas HAM. Kepada puluhan anggota LSM tersebut, Nurcholish mengatakan bahwa pengaduan ini akan menambah dan memperkuat bukti pelanggaran HAM pilpres yang akan dirumuskan dalam hasil monitoring Komnas HAM terhadap penyelenggaraan pilpres. "Mudah-mudahan nanti sore drafnya sudah jadi," tandas Nucholish. (kompas.com)

Pengaduan yang dilakukan oleh beberapa LSM diatas merupakan sesuatu yang perlu, hal ini dikarenakan permasalahn DPT yang sembrawut yang membuat hak-hak politik rakyat tidak dapat dipenuhi. Hak Politik merupakan bagian dari Hak Azasi Manusia (HAM). Jadi bagi siapa yang mencoba baik dengan sengaja maupun dengan tidak sengaja perlu kiranya diperhatikan.

Dengan adanya pengaduan tersebut, maka kita bisa nantinya mengetahui apakah pilpres ini melanggar HAM atau tidak. Sehingga dengan proses ini maka pengaduan itu apakah sekedar wacana ataukah kebenaran akan kita ketahui bersama.


0 komentar:

Berbagi OPINI

Subscribe Bookmark and Share

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

 Subscribe in a reader

Yahoo bot last visit powered by Scriptme Google bot last visit powered by Scriptme