Menggugat KPU-Dua sesion pesta demokarasi telah berlangsung di Indonesia pada tahun 2009 ini yaitu Pemilihan umum Legislatif dan pemilihan presiden. Hasil dari kedua Pemilihan itu telah kita ketahi bersama. KPU sebagai penyelenggara resmi pemilu telah mengumumkan dan menetapkan hasil Pileg sedangkan untuk hasil pilpres 2009 KPU juga sudah mengumumkan siapa yang menjadi Presiden Indonesia 5 tahun kedepan.
Pada Pemilihan Legislataif KPU telah mengumunkan dan menetapkan sebagai pemenang adalah Partai Demokrat disusul partai Golkar kemudian PDIP pada posisi ketiga kemudian disusul PKS, PAN, PPP, PKB, HANURA dan Gerindra.
Pertarungan Politik berlanjut pada Pilpres dimana 5 dari 9 partai yang lulus parlementry treshold berkoalisi mendukung Capres incument SBY yang berpasangan dengan Boediono seorang yang diisukan penganut Neoliberalisme. Kemudian partai Golkar dan Hanura mendukuang JK-Wiranto dan PDIP-Gerindara Mendukung Mega-Prabowo.
Pelaksanaan Kedua pesta demokrasi ini banyak menimbulkan pro dan kontra mengenai proses pelaksanaannya dimana menurut berbagai pihak penyelenggaran pesta demokrasi yang dilaksanakan selama 5 tahun ini sarat dengan masalah dan kecurangan.
KPU yang merupakan sebagai lembaga penyelenggara pemilu dijadikan sebagai kambing hitam. Memang bila kita mengikuti kinerja KPU selama proses pelaksanaan Pemilihan banyak hal-hal yang perlu kita pertanyakan mulai dari sosialisasi, DPT yang sembrawut, distribusi peralatan pemilihan, dan tahap pelaksanaan serta perhitungan hasil suara sangat jauh dari yang diharapkan.
Setelah penghitungan suara pileg. Partai-partai yang tidak puas maupun caleg yang merasa dirugikan langsung menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU pemilu.
Dari berbagai gugatan yang ada, hal yang mendapat perhatian besar adalah mengenai masalah daftar pemilih tetap, dimana DPT ini dianggap sangat jauh dari kondisi sebenarnya.Hal ini memang sangat penting karan menyangkut hak-hak politik rakyat yang wajib diperjuangkan. dan kenyataanya memang banyak sekali rakyat tidak memperoleh hak memilihnya karena tidak terdaftar di DPT.
Tiga hari menjelang pilpres dilaksanakan MK mengeluarkan Keputusan tentang diperbolahkannya masyarakat memilih dengan membawa KTP serta Kartu keluarga. Akan tetapi waktu yang begitu sempit tentunya tidak bisa menghasilkan hasil yang maksimal. Padahal Persoalan DPT ini jauh-jauh hari sudah menjadi persoalan.
Guagatan terhadap KPU pasca Pileg yang dilakukan oleh beberapa partai maupun caleg ke Mahkamah konstitusi juga terjadi pada pilpres. Yang menjadi subjek gugatan tetap KPU sebagai penyelenggara pemilu. materi gugatan pun tidak jauh-jauh dari gugatan pileg dahulu tentunya ditambah penemuan-penememuan baru yang ditemukan oleh piha-pihak yang menggugat.
beberapa kalangan ada yang berpendapat bahwa pihak yang menggugat KPU meruapakan ketidakmampuan pihak tersebut menerima kekalahan dan hal ini juga membuktikan bahwa demokrasi indonesia masih muda.Dilain pihak hal ini dibantah, bahwa gugatan ini dilakakukan untuk memberikan pendidikan politik dan sekaligus sebagi proses pematangan demokrasi indonesia.
Menurut Pemuda Indonesia Baru KPU memang layak digugat dan bila perlu pemerintah juga digugat. Pemerintah juga perlu digugat karena sebagai pengemban amanat rakyat tidak mampu mengantisipasi yang dimungkinkan terjadi sehingga banyak timbul permasalahn-permasalahan samapi-sampai hak politik beberapa rakyat juga hilang. kemudian data pemilih sementara mentah yang diolah KPU juga dari pemerintah. Seharusnya bila pemerintah bekerja baik melalui Badan Pusat Statistik tentunya permasalahan DPT ini tidak sedemikian kompleks.
Gugatan terhadap KPU ini bukan persoalan menang atau kalah akan tetapi lebih kepada pendidikan kepada kita agar kiranya kedepan tidak menjadi preceden buruk agar kedepannya pihak-pihak yang terkait lebih baik dan profesional. Mahkamah konstitusi juga harus dapt bersikap jurdil dalam hal ini yang jelas DPT bermasalah itu tidak dapat dipungkiri lagi.
Menggugat KPU merupakan sebuah langkah yang baik dan benar, karena dengan menggugat KPU rakyat juga nantinya tau siapa yang tidak melakukan tugasnya dengan baik. sehingga dengan keluarnya keputusan MK nantinya rakyat tidak lagi menjadi bingung mengenai wacana-wacana buruk seputar pileg dan pilpres berkembang selama ini. Semoga saja Mahkamah konstitusi objektif jujur dan adil.
Pada Pemilihan Legislataif KPU telah mengumunkan dan menetapkan sebagai pemenang adalah Partai Demokrat disusul partai Golkar kemudian PDIP pada posisi ketiga kemudian disusul PKS, PAN, PPP, PKB, HANURA dan Gerindra.
Pertarungan Politik berlanjut pada Pilpres dimana 5 dari 9 partai yang lulus parlementry treshold berkoalisi mendukung Capres incument SBY yang berpasangan dengan Boediono seorang yang diisukan penganut Neoliberalisme. Kemudian partai Golkar dan Hanura mendukuang JK-Wiranto dan PDIP-Gerindara Mendukung Mega-Prabowo.
Pelaksanaan Kedua pesta demokrasi ini banyak menimbulkan pro dan kontra mengenai proses pelaksanaannya dimana menurut berbagai pihak penyelenggaran pesta demokrasi yang dilaksanakan selama 5 tahun ini sarat dengan masalah dan kecurangan.
KPU yang merupakan sebagai lembaga penyelenggara pemilu dijadikan sebagai kambing hitam. Memang bila kita mengikuti kinerja KPU selama proses pelaksanaan Pemilihan banyak hal-hal yang perlu kita pertanyakan mulai dari sosialisasi, DPT yang sembrawut, distribusi peralatan pemilihan, dan tahap pelaksanaan serta perhitungan hasil suara sangat jauh dari yang diharapkan.
Setelah penghitungan suara pileg. Partai-partai yang tidak puas maupun caleg yang merasa dirugikan langsung menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU pemilu.
Dari berbagai gugatan yang ada, hal yang mendapat perhatian besar adalah mengenai masalah daftar pemilih tetap, dimana DPT ini dianggap sangat jauh dari kondisi sebenarnya.Hal ini memang sangat penting karan menyangkut hak-hak politik rakyat yang wajib diperjuangkan. dan kenyataanya memang banyak sekali rakyat tidak memperoleh hak memilihnya karena tidak terdaftar di DPT.
Tiga hari menjelang pilpres dilaksanakan MK mengeluarkan Keputusan tentang diperbolahkannya masyarakat memilih dengan membawa KTP serta Kartu keluarga. Akan tetapi waktu yang begitu sempit tentunya tidak bisa menghasilkan hasil yang maksimal. Padahal Persoalan DPT ini jauh-jauh hari sudah menjadi persoalan.
Guagatan terhadap KPU pasca Pileg yang dilakukan oleh beberapa partai maupun caleg ke Mahkamah konstitusi juga terjadi pada pilpres. Yang menjadi subjek gugatan tetap KPU sebagai penyelenggara pemilu. materi gugatan pun tidak jauh-jauh dari gugatan pileg dahulu tentunya ditambah penemuan-penememuan baru yang ditemukan oleh piha-pihak yang menggugat.
beberapa kalangan ada yang berpendapat bahwa pihak yang menggugat KPU meruapakan ketidakmampuan pihak tersebut menerima kekalahan dan hal ini juga membuktikan bahwa demokrasi indonesia masih muda.Dilain pihak hal ini dibantah, bahwa gugatan ini dilakakukan untuk memberikan pendidikan politik dan sekaligus sebagi proses pematangan demokrasi indonesia.
Menurut Pemuda Indonesia Baru KPU memang layak digugat dan bila perlu pemerintah juga digugat. Pemerintah juga perlu digugat karena sebagai pengemban amanat rakyat tidak mampu mengantisipasi yang dimungkinkan terjadi sehingga banyak timbul permasalahn-permasalahan samapi-sampai hak politik beberapa rakyat juga hilang. kemudian data pemilih sementara mentah yang diolah KPU juga dari pemerintah. Seharusnya bila pemerintah bekerja baik melalui Badan Pusat Statistik tentunya permasalahan DPT ini tidak sedemikian kompleks.
Gugatan terhadap KPU ini bukan persoalan menang atau kalah akan tetapi lebih kepada pendidikan kepada kita agar kiranya kedepan tidak menjadi preceden buruk agar kedepannya pihak-pihak yang terkait lebih baik dan profesional. Mahkamah konstitusi juga harus dapt bersikap jurdil dalam hal ini yang jelas DPT bermasalah itu tidak dapat dipungkiri lagi.
Menggugat KPU merupakan sebuah langkah yang baik dan benar, karena dengan menggugat KPU rakyat juga nantinya tau siapa yang tidak melakukan tugasnya dengan baik. sehingga dengan keluarnya keputusan MK nantinya rakyat tidak lagi menjadi bingung mengenai wacana-wacana buruk seputar pileg dan pilpres berkembang selama ini. Semoga saja Mahkamah konstitusi objektif jujur dan adil.
0 komentar:
Posting Komentar