Keputusan MK Tentang Pilpres jauh dari Keadilan - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang terkhir untuk membuat keputusan tentang gugatan pilpres yang digugat oleh kubu Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto. Sidang gugatan pilpres 2009 mulai disidangkan pelh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 4 Agustus 2008. Bila jadwal tidak berubah maka sidang putusan akan digelar pada hari kamis tanggal 12 agustus 2009.
Sidang Pembacaan Keputusan MK tentang gugatan pilpres ini memang satu hari lagi, akan tetapi wacana tentang putusan Makamah Konstitusi ini telah ramai dibicarakan oleh berbagai kalangan. Baik Kubu Mega-Pro dan JK-Win sebagai penggugat sama-sama yakin bahwa mereka akan menang dan maju keputaran kedua, sedangkan kubu SBY-boediono sebagi pihak terkait dalam hal ini juga merasa yakin bahwa KPU sebagai pihak tergugat akan menang.
Hal itu memang wajar, karea tentunya sebagai politikus yang didukung partai besar plus bukti-bukti yang ada mereka pasti me "rasa"mereka telah menang. Disinilah peran Hakin konstitusi dituntut untuk lebih bijak dalam mengadili sengketa ini. Mahfud MD sebagai ketua Mahkamah Konstitusi sangat piawai dalam memainkan bola panas ini dengan mengambil posisi sebagai "mediator" baik dalam mengeluarkan wacana maupun pendapat maupaun jawaban-jawaban yang ditanya pemburu berita kepada beliau.
Waktu seminggu yang dijadwalkan oleh MK ternyata tidak mendapat hambatan, karena pada umumnya proses persidangan berjalan dengan tertib dan baik. Setelah menjalani proses sidang maka MK membuat putusan menolak gugatan pilpres yang dilakukan pleh kubu MEGA-Pro dan JK-WIN. Ini artinya bahwa yang keluar sebagai pemenang adalah pasangan SBY-Boediono. Menyikapi putusan MK ini kedua pasangan yang menggugat menerima dan menghormati keputusan MK tersebut, hal ini sangat terpuji tapi tentunya juga ada rasa kecewa, tapi itulah politik dan negara kita adalah negara hukum kita harus menghormati hukum.
Putusan MK yang menolak Gugatan pasangan MEGA - Pro dan JK-win sebenarnya sudah dapat hampir dipastikan oleh Tim kajian pemuda indonesia baru, hal ini pemuda indonesia baru lihat dari gerakan politik ketiga pasangan dan situasi indonesia . Posisi pasangan SBY-Boediono memang lebih menguntungkan karena sebagai pasangan yang didukung dari banyak partai besar dan juga saat ini sebagai calon incumbent tentunya bayak hal yang dapat diperbuat, baik tekanan politik, "intervensi" kekuasaan dan loby-loby politik yang berujung kepada pembagian jatah kue kekuasaan. Kemudian kondisi tanah air yang begitu banyak masalah sehingga isu gugatan pilpres ini terbenam dan bisa saja dibenamkanm sehingga rakyat tidak terlalu mengetahui dan peduali terhadap hal itu sehingga tidak ada gejolak ditataran akar rumput.
Tidak adanya gejolak ditataran akar rumput tentang kecurangn pipres ini, menurut pemuda indonesia baru membuat MK semakin Percaya diri untuk memutuskan penolakan Gugatan Pilpres tersebut. Padahal sangat jelas bahwa praktek pelanggaran sangat jelas kita lihat dan pada proses tahapan pilpres sendiripun banyak hal-hal yang tidak berjalan dengan baik, misalnya mengenai penaggulan DPT ikut sertanya lembaga asing sampai pada tahap sosialasi Pilpres yang menguntungkan salah satu pihak, jadi ada semacam konspirasi politik dalam hal ini.
Sidang Pembacaan Keputusan MK tentang gugatan pilpres ini memang satu hari lagi, akan tetapi wacana tentang putusan Makamah Konstitusi ini telah ramai dibicarakan oleh berbagai kalangan. Baik Kubu Mega-Pro dan JK-Win sebagai penggugat sama-sama yakin bahwa mereka akan menang dan maju keputaran kedua, sedangkan kubu SBY-boediono sebagi pihak terkait dalam hal ini juga merasa yakin bahwa KPU sebagai pihak tergugat akan menang.
Hal itu memang wajar, karea tentunya sebagai politikus yang didukung partai besar plus bukti-bukti yang ada mereka pasti me "rasa"mereka telah menang. Disinilah peran Hakin konstitusi dituntut untuk lebih bijak dalam mengadili sengketa ini. Mahfud MD sebagai ketua Mahkamah Konstitusi sangat piawai dalam memainkan bola panas ini dengan mengambil posisi sebagai "mediator" baik dalam mengeluarkan wacana maupun pendapat maupaun jawaban-jawaban yang ditanya pemburu berita kepada beliau.
Waktu seminggu yang dijadwalkan oleh MK ternyata tidak mendapat hambatan, karena pada umumnya proses persidangan berjalan dengan tertib dan baik. Setelah menjalani proses sidang maka MK membuat putusan menolak gugatan pilpres yang dilakukan pleh kubu MEGA-Pro dan JK-WIN. Ini artinya bahwa yang keluar sebagai pemenang adalah pasangan SBY-Boediono. Menyikapi putusan MK ini kedua pasangan yang menggugat menerima dan menghormati keputusan MK tersebut, hal ini sangat terpuji tapi tentunya juga ada rasa kecewa, tapi itulah politik dan negara kita adalah negara hukum kita harus menghormati hukum.
Putusan MK yang menolak Gugatan pasangan MEGA - Pro dan JK-win sebenarnya sudah dapat hampir dipastikan oleh Tim kajian pemuda indonesia baru, hal ini pemuda indonesia baru lihat dari gerakan politik ketiga pasangan dan situasi indonesia . Posisi pasangan SBY-Boediono memang lebih menguntungkan karena sebagai pasangan yang didukung dari banyak partai besar dan juga saat ini sebagai calon incumbent tentunya bayak hal yang dapat diperbuat, baik tekanan politik, "intervensi" kekuasaan dan loby-loby politik yang berujung kepada pembagian jatah kue kekuasaan. Kemudian kondisi tanah air yang begitu banyak masalah sehingga isu gugatan pilpres ini terbenam dan bisa saja dibenamkanm sehingga rakyat tidak terlalu mengetahui dan peduali terhadap hal itu sehingga tidak ada gejolak ditataran akar rumput.
Tidak adanya gejolak ditataran akar rumput tentang kecurangn pipres ini, menurut pemuda indonesia baru membuat MK semakin Percaya diri untuk memutuskan penolakan Gugatan Pilpres tersebut. Padahal sangat jelas bahwa praktek pelanggaran sangat jelas kita lihat dan pada proses tahapan pilpres sendiripun banyak hal-hal yang tidak berjalan dengan baik, misalnya mengenai penaggulan DPT ikut sertanya lembaga asing sampai pada tahap sosialasi Pilpres yang menguntungkan salah satu pihak, jadi ada semacam konspirasi politik dalam hal ini.
0 komentar:
Posting Komentar