Hukum Sebagai Panglima Hanya Kebohongan - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tak mempengaruhi penyelenggaraan UN pada 2010. Hal ini dikatakan oleh Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo.
Mungin mengatakan akan tetap menyelenggarakan UN pada 2010 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Penyelenggaraan UN 2010 menurut dia, juga didasari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75/2009 tentang UN tingkat SMA dan SMP, serta Permendiknas Nomor 74/2009 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD. UN tingkat SMA, MA, dan SMK 2010 akan diselenggarakan pada minggu ketiga Maret 2010 mendatang, sedangkan UN untuk SMP akan diselenggarakan satu minggu setelah pelaksanaan UN tingkat SMA, MA, dan SMK.
Hal diatas sangat bertentangan dengan jargon Hukum yang selama ini dikumandangkan oleh Presiden SBY dan Politisi Partai Demokrat yang menyatkan bahwa Hukum adalah panglima yang artinya bahwa segala sesuatunya haruslah sesui dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Mahkamah Agung yang mempunyai wewenang menguji hak materiil perturan dibawah UU ternyata tidak di indahkan oleh pemerintah dalam hal pelaksanaan UN yang dilarang oleh Keputusan Mahkamah Agung beberapa waku yang lalu. Padahal dasar dari pelaksanaan UN tersebut adalah Peraturan Pemerintah yang merupakan prodak hukum dibawah UU.
Jadi Jargon-jargon yang sering dikumandangkan oleh Presiden maupun politisi-politisi pendukung pemerintah hanya lips service yang membodoh-bodohi rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar