Sehari setelah kesaksian mantan Wapres Jusuf Kalla di Pansus Hak Angket Century, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang juga Wapres RI, Boediono, langsung mengklarifikasi isi kesaksian Jusuf Kalla.
Menurut Boediono sebelum pemilik Bank Century Robert Tantular ditangkap, BI sudah mengajukan status pencekalan terhadap Robert Tantular dan pengurus Bank Century lainnya kepada Menteri Keuangan seraya mempersiapkan kasus hukumnya.
"Pak JK memang ingin Robert Tantular ditangkap ketika pada tanggal 25 November saat saya bersama Menkeu Sri Mulyani dan Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah bertemu Jusuf Kalla (saat itu Wapres RI) di Istana Wakil Presiden," ujar Boediono kepada pers yang menyertai kunjungan kerjanya sambil makan malam bersama di hotel tempatnya menginap di Balikpapan, Kaltim, Jumat (15/1/2010) malam.
"Tapi saya berpendapat landasan hukumnya harus disiapkan dulu. Hari itu juga BI mempersiapkan dan menyampaikan laporannya kepada kepolisian," sambungnya.
Selanjutnya, kata Boediono, berkas-berkas BI itu yang menjadi dasar tindakan kepolisian terhadap Robert Tantular.
Ditanya apakah makna penjelasan ini terkait dengan kesaksian Jusuf Kalla kemarin di Pansus Hak Angket Century di Gedung DPR, Boediono mengelak menjawab. "Saya cukup memberikan penjelasan saja. Saya tidak mau berkomentar lagi," katanya.
Sebelumnya, Boediono menyatakan ingin memberikan pernyataan terkait posisinya sebagai mantan Gubernur BI. Boediono menegaskan komitmennya tetap terhadap masalah hukum kepada siapa pun yang menyelewengkan Bank Century.
Lebih jauh Boediono mengatakan pada tanggal 20 November 2008 dalam rapat tidak resmi di Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), pihaknya sudah menyampaikan tentang permintaan pencekalan terhadap Robert Tantular dan pengurus Bank Century lainnya.
Bahkan, menurut Boediono, dalam instruksinya secara internal kepada BI, Boediono mengaku pernah menyatakan bahwa Robert Tantular harus mempertanggungjawabkan banknya. "Bilamana perlu, sampai celana kolornya," katanya.
Boediono menambahkan, pada tanggal 24 November 2008 pada rapat KSSK, pihaknya juga menyampaikan bahwa BI sedang menyiapkan kasus hukum terhadap Robert Tantular.
Menurut Boediono sebelum pemilik Bank Century Robert Tantular ditangkap, BI sudah mengajukan status pencekalan terhadap Robert Tantular dan pengurus Bank Century lainnya kepada Menteri Keuangan seraya mempersiapkan kasus hukumnya.
"Pak JK memang ingin Robert Tantular ditangkap ketika pada tanggal 25 November saat saya bersama Menkeu Sri Mulyani dan Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah bertemu Jusuf Kalla (saat itu Wapres RI) di Istana Wakil Presiden," ujar Boediono kepada pers yang menyertai kunjungan kerjanya sambil makan malam bersama di hotel tempatnya menginap di Balikpapan, Kaltim, Jumat (15/1/2010) malam.
"Tapi saya berpendapat landasan hukumnya harus disiapkan dulu. Hari itu juga BI mempersiapkan dan menyampaikan laporannya kepada kepolisian," sambungnya.
Selanjutnya, kata Boediono, berkas-berkas BI itu yang menjadi dasar tindakan kepolisian terhadap Robert Tantular.
Ditanya apakah makna penjelasan ini terkait dengan kesaksian Jusuf Kalla kemarin di Pansus Hak Angket Century di Gedung DPR, Boediono mengelak menjawab. "Saya cukup memberikan penjelasan saja. Saya tidak mau berkomentar lagi," katanya.
Sebelumnya, Boediono menyatakan ingin memberikan pernyataan terkait posisinya sebagai mantan Gubernur BI. Boediono menegaskan komitmennya tetap terhadap masalah hukum kepada siapa pun yang menyelewengkan Bank Century.
Lebih jauh Boediono mengatakan pada tanggal 20 November 2008 dalam rapat tidak resmi di Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), pihaknya sudah menyampaikan tentang permintaan pencekalan terhadap Robert Tantular dan pengurus Bank Century lainnya.
Bahkan, menurut Boediono, dalam instruksinya secara internal kepada BI, Boediono mengaku pernah menyatakan bahwa Robert Tantular harus mempertanggungjawabkan banknya. "Bilamana perlu, sampai celana kolornya," katanya.
Boediono menambahkan, pada tanggal 24 November 2008 pada rapat KSSK, pihaknya juga menyampaikan bahwa BI sedang menyiapkan kasus hukum terhadap Robert Tantular.
0 komentar:
Posting Komentar