Kronnologis Anggodo Widjojo Dijadikan Tersangka - Akhirnya Anggodo Widjojo resmi berstatus tersangka dalam kasus korupsi proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu Dephut RI. Sosok yang juga diyakini otak kriminalisasi Pimpinan KPK itu pun juga langsung digelandang ke Rutan Cipinang.
Berikut kronologis penetapan status tersangka hingga ditahannya Anggodo oleh KPK.
Setelah penyidik Polri angkat tangan mencari dasar hukum untuk menjeratnya, Anggodo untuk pertama kali dipanggil penyidik KPK pada 31 Desember 2009. Namun dia mangkir dengan alasan baru menerima surat panggilan pada H-1 jadwal pemeriksaan dan dalih suasana libur akhir tahun baru.
Surat panggilan ke dua KPK lalu kirimkan pada 8 Januari 2010 yang Anggodo penuhi. Selama 10 jam dia dicecar 26 pertanyaan oleh penyelidik KPK.
Tiga hari kemudian, Anggodo kembali dimintai keterangannya. Pemeriksaan kali ini berlangsung hampir 13 jam. Keesokan harinya dia kembali dipanggil tapi tidak datang dengan alasan syok akibat insiden pelemparan telur pada pemeriksaan ke tiga.
Pemeriksaan pun diundur menjadi hari ini, Kamis (14/1/2010), pukul 12.45 WIB. Menurut kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, pada pukul 16.00 WIB penyidik KPK yang mengabarkan perubahan status kliennya menjadi tersangka.
Syok, Anggodo pun sempat menolak karena merasa tidak bersalah. Keterkejutan itu semakin menjadi ketika Anggodo disodori surat perintah penahanan.
"Kita menolak, apa alasannya dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan?,"
gugatnya.
Pukul 19.00 WIB, Anggodo keluar dari Gedung KPK dengan digiring 4 anggota Brimob dan petugas keamanan KPK menuju mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Cipinang. Kini, ia harus meringkuk di rutan Cipinang. (detik.com)
Berikut kronologis penetapan status tersangka hingga ditahannya Anggodo oleh KPK.
Setelah penyidik Polri angkat tangan mencari dasar hukum untuk menjeratnya, Anggodo untuk pertama kali dipanggil penyidik KPK pada 31 Desember 2009. Namun dia mangkir dengan alasan baru menerima surat panggilan pada H-1 jadwal pemeriksaan dan dalih suasana libur akhir tahun baru.
Surat panggilan ke dua KPK lalu kirimkan pada 8 Januari 2010 yang Anggodo penuhi. Selama 10 jam dia dicecar 26 pertanyaan oleh penyelidik KPK.
Tiga hari kemudian, Anggodo kembali dimintai keterangannya. Pemeriksaan kali ini berlangsung hampir 13 jam. Keesokan harinya dia kembali dipanggil tapi tidak datang dengan alasan syok akibat insiden pelemparan telur pada pemeriksaan ke tiga.
Pemeriksaan pun diundur menjadi hari ini, Kamis (14/1/2010), pukul 12.45 WIB. Menurut kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, pada pukul 16.00 WIB penyidik KPK yang mengabarkan perubahan status kliennya menjadi tersangka.
Syok, Anggodo pun sempat menolak karena merasa tidak bersalah. Keterkejutan itu semakin menjadi ketika Anggodo disodori surat perintah penahanan.
"Kita menolak, apa alasannya dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan?,"
gugatnya.
Pukul 19.00 WIB, Anggodo keluar dari Gedung KPK dengan digiring 4 anggota Brimob dan petugas keamanan KPK menuju mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Cipinang. Kini, ia harus meringkuk di rutan Cipinang. (detik.com)
0 komentar:
Posting Komentar