Praperadilan Susno Duadji - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji hari ini, Senin (24/5/2010). Tersangka Susno menggugat Polri cq Bareskrim Polri mengenai penangkapan dan penahanan dirinya dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 500 juta. Sidang dimulai pukul 10.00 Wib.
Seperti diberitakan, Susno ditangkap dan ditahan terkait kasus PT Salmah Arowana Lestari. Dalam berkas permohonan gugatan setebal 14 halaman yang diajukan 12 Mei 2010, Susno menyangkal keterangan tiga saksi, yakni Haposan Hutagalung, Sjahril Djohan, dan Ajun Komisaris Besar Syamsul Rizal. Mereka menyatakan kepada penyidik bahwa Susno menerima uang Rp 500 juta.
Pihak Susno berpendapat, penangkapan berdasarkan surat perintah nomor Sp.Kap/16/V/ 2010 /PidkorWCC tanggal 10 Mei 2010 tidak sah. "Penangkapan terhadap pemohon telah melanggar Pasal 17 KUHP, yaitu tidak berdasar bukti permulaan yang cukup," tulis tim pengacara Susno dalam berkas.
Begitu pula dengan penahanan. Pihak Susno berpendapat bahwa penahanan dengan surat perintah nomor SP. Han/12/V/2010/Pidkor/WCC tanggal 11 Mei 2010 tidak sah. Pendapat pihak Susno, penahanan tidak sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHP atau tidak berdasarkan bukti yang cukup.
Selain itu, tidak ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran pemohon akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai Pasal 21 Ayat (4) KUHP. "Oleh karena itu, penahanan terhadap tersangka tidak memenuhi syarat," tulis tim pengacara.
Diakhir permohonan, 12 pengacara Susno meminta agar pengadilan memerintahkan kepada Polri membebaskan tersangka Susno dari tahanan.
Sementara itu pihak kepolisian diwakili oleh Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Zainuri Lubis mengatakan, pihaknya akan diwakili sekitar dua penyidik tim independen serta didampingi penasihat hukum dari Divisi Pembinaan dan Hukum Mabes Polri. "Kami siap dengan segala keputusan," ucapnya.
Pihak Susno berpendapat, penangkapan berdasarkan surat perintah nomor Sp.Kap/16/V/ 2010 /PidkorWCC tanggal 10 Mei 2010 tidak sah. "Penangkapan terhadap pemohon telah melanggar Pasal 17 KUHP, yaitu tidak berdasar bukti permulaan yang cukup," tulis tim pengacara Susno dalam berkas.
Begitu pula dengan penahanan. Pihak Susno berpendapat bahwa penahanan dengan surat perintah nomor SP. Han/12/V/2010/Pidkor/WCC tanggal 11 Mei 2010 tidak sah. Pendapat pihak Susno, penahanan tidak sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHP atau tidak berdasarkan bukti yang cukup.
Selain itu, tidak ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran pemohon akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai Pasal 21 Ayat (4) KUHP. "Oleh karena itu, penahanan terhadap tersangka tidak memenuhi syarat," tulis tim pengacara.
Diakhir permohonan, 12 pengacara Susno meminta agar pengadilan memerintahkan kepada Polri membebaskan tersangka Susno dari tahanan.
Sementara itu pihak kepolisian diwakili oleh Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Zainuri Lubis mengatakan, pihaknya akan diwakili sekitar dua penyidik tim independen serta didampingi penasihat hukum dari Divisi Pembinaan dan Hukum Mabes Polri. "Kami siap dengan segala keputusan," ucapnya.
0 komentar:
Posting Komentar