Mafia Pajak Makan Nangka, Warteg Kena Getahnya

Mafia Pajak Makan Nangka, Warteg Kena Getahnya - Rumah makan termasuk juga warteg mulai tahun depan akan dikenakan pajak sebesar 10 % oleh Pemda DKI Jakarta. Ini artinya pelangan warung tegal akan menaikan harga makanannya sekitar 10 % dari harga biasanya. 

Menurut Pemda DKI melalui Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Arif Susilo, pemberlakuan pajak warteg sebesar 10 persen itu karena jenis usaha ini dinilai sudah masuk dalam prasyarat obyek pajak yang diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009.

Tidak semua warteg maupun rumah makan kan terkena pajak atau masuk kedalam kategori wajib pajak, hanya warteg atau rumah makan yang berpenghasilan 60 juta/tahun saja yang dikenakan, atau 5 juta/bulan, ini berarti 160 ribu/hari.

Dikenakannya pajak pada usaha penyedia makan dan minuman ini maka Pemda DKI akan menambah pundi-pundi pemasukan pendapatan sebesar 50 Milyar yang nantinya dapat "dikorupsi" oleh pihak pemda. Mafia pajak yang makan nangka, warteg yang kena getahnya.

0 komentar:

Berbagi OPINI

Subscribe Bookmark and Share

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

 Subscribe in a reader

Yahoo bot last visit powered by Scriptme Google bot last visit powered by Scriptme